Falia; Manifestasi Living Law Masyarakat Muna

https://www.obokuinstitute.com/

Terkadang, keteraturan sosial suatu komunitas masyarakat justru terbentuk lebih kuat melalui tradisi ketimbang hukum tertulis negara. Tradisi lahir, tumbuh, dan berkembang dari rahim masyarakat itu sendiri, karena itu, menaatinya bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk penghormatan terhadap nilai budaya.

Begitulah hukum adat bekerja, norma dasarnya familier, aturannya sederhana, mudah dipahami, dan relevan dengan keseharian. Sering kali hal itu jauh lebih efektif daripada prosedur birokrasi hukum modern yang kaku.

Eugen Ehrlich (1862–1922), ahli hukum Austria, melalui teori living law-nya, mengingatkan bahwa pusat perkembangan hukum tidak semata-mata berada dalam legislasi, ilmu hukum, atau putusan pengadilan, tetapi justru dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Hukum yang benar-benar bekerja adalah hukum yang hidup, dipraktikkan, dan ditaati dalam keseharian.

Barangkali konsep Falia (Pamali) dalam tradisi lisan masyarakat Muna lahir dari situ. Sebuah hukum (adat) tidak tertulis yang mengandung prinsip “larangan atau pantangan” untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, penggunaan bahasa, gerak tubuh, ekspresi emosi, hubungan antar manusia, bahkan hubungan manusia dengan alam semesta.

Falia bukan sekadar pantangan atau pamali biasa, bisa dibilang, ia seperti manifestasi living law. Seperti sebuah inner order, tata tertib internal yang telah hidup jauh sebelum negara hadir dengan hukum positifnya.

Menariknya, penyampaian falia sering dibungkus dalam cerita mistis, pelanggaran terhadap suatu falia dipercaya dapat mendatangkan kutukan, kesialan, atau malapetaka.

Jika dilihat sekilas, narasi semacam itu mungkin tampak tidak rasional. Tetapi dalam perspektif antropologi hukum, kita tidak berhenti pada bentuk ceritanya, yang lebih penting adalah fungsi sosial di baliknya.

Bagus Mulyadi menjelaskan bahwa secara epistemologis narasi semacam itu dipahami sebagai konsep logika mistika, cerita rakyat atau mitos digunakan sebagai instrumen untuk menggerakkan tindakan praktis yang sesungguhnya memiliki tujuan rasional. Mitos menjadi bahasa budaya untuk menyampaikan aturan dan alasan mengapa sebuah tindakan harus atau tidak boleh dilakukan.

Corak mistis dalam falia seperti memberikan legitimasi spiritual terhadap suatu norma adat. Larangan yang pada awalnya mungkin hanya bersifat praktis, berubah menjadi kewajiban moral yang dianggap sakral. Orang mematuhinya bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena percaya bahwa pelanggaran dapat mengganggu keseimbangan kehidupan.

Di sinilah falia memiliki dimensi pedagogis yang penting. Ia tidak hanya mengatakan “jangan lakukan itu”, tetapi secara perlahan membentuk cara masyarakat Muna berpikir, bersikap, dan menempatkan diri dalam kehidupan bersama.

Falia mengajarkan pengendalian diri sekaligus pengendalian sosial. Ia mencegah seseorang berperilaku buruk, melanggar norma adat maupun agama, dan melakukan tindakan yang dapat merusak hubungan sosial atau lingkungan. Falia akhirnya ikut membentuk kepribadian dan moral manusia Muna.


Prinsipnya sederhana, kepentingan individu tidak boleh merusak kepentingan bersama.

Misalnya, larangan menebang pohon di kawasan tertentu, dikemas dengan narasi "pohon itu berpenunggu". Padahal kawasan tersebut sebenarnya daerah resapan air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Di balik narasi sakral tersebut terdapat rasionalitas ekologis yang sangat kuat.

Kepatuhan terhadap falia lahir dari kesadaran. Ia ditaati bukan karena setiap pelanggaran akan berakhir di pengadilan, melainkan karena masyarakat percaya bahwa norma itu penting bagi keselamatan diri, keluarga, komunitas, bahkan keseimbangan alam.

Sanksinya mungkin tidak berbentuk penjara atau denda, tetapi rasa malu, celaan sosial, ketakutan spiritual, atau keyakinan akan datangnya akibat buruk. Menariknya, hal ini ternyata terbukti dapat menjadi mekanisme kontrol yang sangat efektif.

Falia menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus hadir dalam bentuk pasal dan ayat. Sebelum negara membangun pengadilan, kepolisian, dan birokrasi hukum, masyarakat telah memiliki mekanisme sendiri untuk membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang baik dan mana yang buruk, serta mana yang membawa harmoni dan mana yang mengancam keseimbangan.

Dalam konteks itulah falia layak dibaca sebagai manifestasi living law masyarakat Muna, sebuah hukum yang mungkin tidak tertulis dalam lembaran negara, tetapi telah lama terpatri dalam ingatan, kesadaran, dan perilaku masyarakat.

Penulis: La Said Sabiq
Masyarakat Muna

Referensi:

  • Eugen Ehrlich. Grundlegung der Soziologie des Rechts (Fundamental Principles of the Sociology of Law, 1913), Duncker & Humblot.
  • La Taena, Ader Laepe, La Ode Ali Basri, La Miliha, Asrun Lio, I Ketut Suardika. “Tradition of "Falia" Local Wisdom as Cultural Capital in the Formation of Magnanimity of Muna Society” (2017). Journal of Sustainable Development, Vol. 10, No. 5; 2017 - Canadian Center of Science and Education.
  • Bagus Mulyadi, Tanggung Jawab Intelektual Mereka yang Terdidik, ‪ Podcast Malaka Projectid ft. ‪Ferry Irwandi, 2025.

0 comments:

Posting Komentar

https://www.profitableratecpmnetwork.com/w91fvdmmz?key=3f01fabbe34d4c573d51ea8981b9cdf5