Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Salah satu instrumen pengawasan paling strategis dan kuat yang dimiliki oleh DPRD dalam menjalankan fungsinya adalah Hak Angket. Sumber yuridisnya bisa dilacak pada Pasal 159 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 371 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Secara etimologis, kata “angket” berasal dari bahasa Prancis Kuno enquête, yang berakar pada kata kerja enquérir, yang berarti “menyelidiki”, “mengadakan penyelidikan”, atau “mencari keterangan”. Sedangkan Kata kerja enquérir berasal dari bahasa Latin inquaerere atau inquirere, yang tersusun dari inke dalam, terhadap; dan quaerere– mencari, menyelidiki, menanyakan. Sehingga Secara harfiah inquirere berarti “mencari dengan cara menyelidiki” atau “melakukan penyelidikan secara mendalam”.

Pada level Pemerintahan Pusat, isu konstitusionalitas ‘hak angket’ relevan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan dan mencegah tirani. Teori constitutional accountability juga menekankan bahwa legitimasi pemerintah tidak hanya diperoleh melalui pemilihan umum, tetapi juga melalui kesediaan pemerintah untuk diawasi oleh lembaga perwakilan rakyat (DPR).

Tetapi bagaimana jika konsep ‘angket’ diterapkan di level Pemerintahan Daerah yang secara teori berada dalam struktur kekuasaan pada rumpun yang sama (eksekutif)? Hak Angket berpotensi kehilangan justifikasi teoretisnya, sebab instrumen pengawasan idealnya bekerja antar cabang kekuasaan yang berbeda, bukan di dalam struktur kekuasaan yang sama.

Status ‘Hibrid’; Eksekutif yang Menjalankan Fungsi Legislatif

Sebagai negara kesatuan (Eenheidstaat), Indonesia mengadopsi pemisahan kekuasaan secara fungsional-vertikal berbentuk teritori (territorial division of power) di level pemerintahan daerah. Kekuasaan Daerah dipandang sebagai delegasi eksekutif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Berbeda dengan negara federal, Daerah tidak memiliki kedaulatan mandiri (shared sovereignty) melainkan hanya menerima delegasi wewenang dari Pemerintah Pusat, konsep sentralisasi menekankan kedaulatan tetap berada di tangan negara (pusat), termasuk sentralisasi kekuasaan legislatif yang hanya ada pada tingkat nasional melalui satu badan legislatif (DPR). DPRD hanya menjalankan fungsi pengaturan administratif untuk mengelola urusan rumah tangga daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

Karena pemerintah pusat adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, maka seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di daerah harus dimaknai sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif. Kekuasaan untuk membentuk peraturan yang ada di daerah hanyalah pendelegasian wewenang eksekutif dari pusat, kewenangan legislatif tidak pernah benar-benar dibagi ke daerah.

Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, berpendapat bahwa kewenangan DPRD saat membentuk peraturan hanya bersifat administratiefrechtelijke (hukum administratif) dan bukan staatrechtelijke (hukum tata negara). Anggota DPRD secara teoretis tidak dapat disebut sebagai “legislator” dalam arti yang sama dengan anggota DPR-RI karena tidak membentuk undang-undang (law-making).

Lebih lanjut, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Pemerintahan daerah (Kepala Daerah dan DPRD) dipandang sebagai subordinat atau perluasan dari ranah eksekutif pusat yang didesentralisasikan ke daerah. DPRD ditempatkan sebagai mitra kerja Kepala Daerah yang setara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat.

Bahkan jika menelisik catatan sejarah, Mahfud MD (2011) menjelaskan, sejak Dezentralitatie Wet 1903 era Kolonial, cikal bakal DPRD adalah Komite Nasional Daerah (KND) yang awalnya memang berfungsi sebagai pembantu pimpinan daerah, bukan badan perwakilan rakyat daerah.

Dengan demikian, DPRD sesungguhnya merupakan “Eksekutif yang menjalankan fungsi legislatif” untuk menjaga efektivitas pemerintahan di tingkat lokal tanpa membagi kedaulatan legislasi nasional. Penegasan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan DPRD sebagai “unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. DPRD menjadi “legislatif fungsional” yang bekerja di dalam koridor “eksekutif administratif”, ia berlaku ‘Hibrid’ dua sisi untuk kepentingan satu sisi yakni daulat rakyat.

Pertanyaan teoritis yang kemudian lahir, masihkah relevan jika satu rumpun cabang kekuasaan yang sama – sesama eksekutif- saling mengawasi satu sama lain dengan “meminjam fungsi” legislatif?

Relevansi Hak Angket

Banyak akademisi dan praktisi menilai posisi DPRD yang ambivalen antara eksekutif dan legislatif menyebabkan kebingungan teoretis dan melemahkan efektivitas pengawasan.

Secara faktual-yuridis, Lembaga DPRD dipilih langsung oleh rakyat, sehingga hakikatnya harus dipandang sebagai artikulator aspirasi yang legitimasinya berasal dari daulat rakyat langsung. DPRD seharusnya tidak disebut sebagai delegasi kekuasaan eksekutif pusat. DPRD harus ditempatkan sebagai lembaga independent dan bukan sebagai organ pendukung (supporting organ) birokrasi.

Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya hak angket, melainkan pada ketidak jelasan identitas kelembagaan DPRD. Selama DPRD tetap diposisikan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sekaligus dibebani fungsi pengawasan terhadap kepala daerah, maka hak angket akan selalu menyisakan paradoks konstitusional.

Fungsi DPRD tersedia secara normatif, tetapi diperdebatkan secara teoretis. Karena itu, yang perlu direkonstruksi bukanlah hak angketnya, melainkan desain kelembagaan DPRD agar selaras dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances dalam negara hukum demokratis.

Posisi DPRD harus dipandang sebagai pengawas eksternal yang kritis berdasarkan pemisahan kekuasaan yang tegas. DPRD harus dilihat sebagai lembaga independen dengan kontrol terpisah guna menghindari kolaborasi negatif sebagai akibat ketiadaan tekanan kompetitif (pressure to be competitive).

Model ini pernah diterapkan melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 di mana DPRD diposisikan sebagai Badan Legislatif Daerah yang sangat dominan (legislative heavy). Pengawasannya bersifat oposisional dan hierarkis ke bawah, bukan sebagai kemitraan sejajar.

Rekonstruksi organ DPRD harusnya dikembalikan sebagai lembaga legislatif daerah murni, sehingga kerancuan identitas “legislatif fungsional” di dalam “eksekutif administratif” dapat diakhiri. Dengan begitu tugas-tugas pengawasan terhadap “organ lain rumpun eksekutif” bisa dijalankan lebih efektif tanpa perlu terhambat oleh statusnya sebagai “rekan kerja” atau “mitra”.

Penulis: La Said Sabiq
Lawyer - Advocate, Receiver & Administrator for Bankruptcy di Kantor Hukum Sabiq & Co. Law & Business Consultant


Para pendaki paham sinergitas lebih intim dari yang lain, mereka memang menggunakan energi, tetapi terserap dalam sinergi yang apik, itu mengapa solidaritas mengalir seperti darah bagi mereka.

Melebur sifat ego adalah hal sederhana, terbiasa memandang sendal atau sepatu (bawahan) sebagai sesuatu yang sangat berjasa. Juga tidak melupakan topi (atasan) sebagai sesuatu yang harus tetap ditempatkan di atas.

Bagi mereka, ekosistem lebih hebat dari ekonomi. Logika ekologi lebih membangun dari logika-logika pembangunan lainnya. Cara berpolitik mereka lebih menjanjikan "the good way" untuk memaknai hidup. Maka tidak berlebihan jika Henry Dunant berkata "Selama sebuah negara tidak kehabisan para pecinta alam, maka negara tersebut tidak akan pernah kekurangan pemimpin".

Mereka yang bersahabat dengan alam, telah "selesai" dengan dirinya. Bukankah itu adalah sebaik baik pemimpin?

Adalah benar bahwa alam hadir untuk mengakomodir kebutuhan, tetapi kita terkadang lupa di mana harus menempatkan topi atau sepatu.

Kita sering mengompromikan kebutuhan, tapi tanpa sadar terkadang mencederai kebutuhan. Harusnya, orang yang telah "selesai" dengan dirinya, paham apa yang akan dilakukannya.

Ritus pemilihan kepala daerah (Pilkada) ala demokrasi Indonesia akan diserentakkan dalam hitungan bulan ke depan.

Berangkat dari sejuta kecemasan akan banyaknya persoalan yang berkaitan dengan pemimpin lokal ini, Pilkada dilaksanakan dalam bayang yang mencemaskan.

Bagaimana tidak, persoalan pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik selalu saja mewarnai perjalanan pemerintahan daerah ini. Fenomena korupsi, kolusi, nepotisme dan persoalan hukum lain yang melibatkan kepala daerah sebagai aktor utamanya adalah gambaran bahwa kualifikasi demokrasi sektor daerah ini berada di titik nadir dan membutuhkan perhatian lebih.

Sejatinya, Pilkada menjadi proses evaluasi dari seleksi elite sektor daerah. Pilkada adalah cermin untuk melihat kiprah elite dan menjadi moment untuk merekomendasikan elite-elite baru yang memiliki kualifikasi lebih baik dibandingkan dengan elite sebelumnya.

Pilkada yang semula diharapkan menjadi jalan (the way) untuk merajut cita-cita demokrasi justru kerap dihiasi dengan negasi akan nilai demokrasi itu sendiri.

Lahirnya kasus-kasus kekerasan politik yang kadang berlarut-larut, mengindikasikan bahwa budaya politik lokal masih sangat rapuh dan menyimpang dari nilai-nilai demokrasi bangsa. Tidak hanya di daerah yang dianggap mapan secara perkembangan ekonomi, daerah masyarakat adat yang seharusnya memiliki semangat gotong-royong dan nilai-nilai religius yang kuat pun, ikut menjadi ‘korban’ dari efek kontestasi.

Kasus-kasus yang terjadi, jika dibiarkan maka akan merambat ke konflik yang semakin kompleks dan non politik. Kontestasi politik daerah seharusnya menjadi media bagi masyarakat untuk melakukan pendalaman makna politik dan demokrasi.

Namun, bukan dunia politik namanya jika spektrum dan fenomenanya monoton dan terbaca.

Dari sisi figur pemimpin yang dihasilkan, Pilkada saat ini belum juga bisa menjawab persoalan dan harapan masyarakat. Ketika partai politik malah terpesona oleh popularitas kaum tersohor seperti artis sinetron, penyanyi, dan juga pelawak, Pilkada hanya akan berakhir dengan euforia demokrasi semu.

Benar bahwa pengambilan keputusan konstituen ada pada rakyat, akan tetapi sistem demokrasi yang berkembang saat ini dengan mudah mereduksi bentuk dukungan, watak konstituen dan pola relasi antara aktor dan massa.

Dalam logika demokrasi seperti ini, yang menjadi pemimpin adalah mereka yang mengalami rasionalisasi oleh media dan uang, bukan mereka yang cerdas dan berintegritas.

Kuasa pasar telah berperan mengonstruksi sosok elite serta kualifikasi dan fungsi sistem politik. Demokrasi berlangsung dalam mode produksi industri yang memiliki logikanya sendiri. Demokrasi terlihat lebih dominan hanya pada sebagian sisi. Sisi di mana sudut pandang pasar, media dan uang lah yang memegang kendali konstruksi.

Demokrasi semacam inilah yang bisa kita sebut dengan demokrasi Industri. Demokrasi industri memunculkan semacam kompleks industri demokrasi, di mana menjadi sistem yang memiliki proses amat elitis dan ditentukan oleh jaringan (network) bukan partisipasi. Institusi politik menjadi mesin besar untuk memproduksi berbagai wacana seperti demokrasi.

Hal yang paling dikhawatirkan dalam kasus ini bahwa, tereduksinya ruang publik ke dalam ruang jaringan yang dikendalikan oleh pemilik modal dan kekuasaan.

Dalam konteks ini, harapan rakyat akan lahirnya aktor-aktor politik berintegritas hanya akan utopis. Tidak ada yang lebih buruk dari aktor politik yang lahir dari perselingkuhan pasar dan kekuasaan.

Aristo, pada masanya pernah menyebut demokrasi sebagai sistem politik yang paling buruk ketika yang tampil adalah golongan masyarakat yang tidak terdidik.

Bagi sang filsuf, demokrasi cenderung memberi peluang bagi tampilnya orang-orang bodoh untuk berkuasa. Itulah mobokrasi. Keresahan sang filsuf mungkin benar adanya, produk dari demokrasi dalam ritus Pilkada di Indonesia masih jauh dari harapan. Kualifikasi pemimpin dan produk elite lokal yang dihasilkan tidak paralel dengan semangat reformasi dan demokratisasi.

***
Perjalanan pencarian jati diri sebuah bangsa memang bukanlah perjalanan wisata yang menyenangkan. Proses ini memakan banyak waktu dan tenaga. Bahkan tak jarang sebuah bangsa harus mengorbankan banyak hal dalam proses ini.

Soal demokrasi, founding father bangsa ini, sejak awal telah berselisih paham, bahwa demokrasi identik dengan kehidupan budaya barat, dekat dengan liberalisme dan merupakan cikal dari individualisme. Tentu setiap frasa dari ciri demokrasi tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat hidup bangsa Indonesia yang menggenggam hebat nilai kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan dan kolektivisme.

Oleh karena segala sesuatu selalu lahir dengan manfaat dan mudaratnya, akhirnya sebagian mengambil sebagian untuk dipadukan menjadi sebagian yang lain, tetapi masih dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan (soal demokrasi) meski penjabarannya mengalami pertentangan hebat.

Sayangnya, tarik ulur makna demokrasi yang sedang kita perbincangkan saat ini adalah demokrasi yang lahir murni dari perselingkuhan paham liberalisme dan individualisme.

Makna demokrasi yang kita usung adalah makna demokrasi setengah matang akibat dari kegilaan kita terhadap angin kebebasan yang bertiup kencang di akhir orde baru, dan bukan nilai demokrasi yang dulu dicanangkan oleh para pendiri bangsa.

Kita mungkin boleh mengompromikan keinginan, asal tidak mengorbankan kebutuhan. Karena sebuah pepatah mengatakan, bahwa “ cerita tentang bulan bukanlah bulan – dan cerita tentang sebuah perubahan bukanlah perubahan…” bisa jadi, cerita tentang demokrasi, bukanlah demokrasi itu sendiri.

Referensi:
  • Ade M. Wirasanjaya, Negara, Pasar dan Labirin Demokrasi. The Phinisi Press. Yogyakarta 2013
  • Zulfikri Suleman, “Demokrasi untuk Indonesia – Pemikiran politik Muh. Hatta” PT Kompas Media Nusantara. Jakarta. 2010

"Buta yang terburuk adalah buta politik, dia tidak mendengar, tidak berbicara, dan tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik. Dia tidak tahu bahwa biaya hidup, harga kacang, harga ikan, harga tepung, biaya sewa, harga sepatu dan obat, semua tergantung pada keputusan politik. Orang buta politik begitu bodoh sehingga ia bangga dan membusungkan dadanya mengatakan bahwa ia membenci politik. Si dungu tidak tahu bahwa dari kebodohan politiknya lahir semua pelacur, anak terlantar, dan pencuri terburuk, rusaknya perusahaan nasional dan multinasional yang menguras kekayaan negeri". (Bertolt Bracht; 1898 – 1956) 

Pernyataan Bertolt Bracht (1898–1956) tersebut relevan untuk dikemukakan melihat kenyataan perkembangan politik nasional dewasa ini. Kebijakan pemerintahan (public policy) selalu berujung pada jalur politik, mulai dari urusan pemerintahan yang mengatur hajat hidup masyarakat yang kompleks sampai pada persoalan kecil tentang kebutuhan dapur sebuah rumah tangga tidak luput dari pengaruh (baik langsung maupun tidak langsung) keputusan-keputusan politik.

Pernyataan penyair Jerman tersebut tentu sedikit-banyak dipengaruhi oleh situasi dan kondisi politik di negara asalnya pada saat itu, tetapi secara prinsipiil pernyataan tersebut memiliki dampak yang berlaku universal bagi kehidupan perpolitikan di mana pun, bahwa sebagian besar sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara belahan dunia, ‘politik dan kondisi politik’ menjadi salah satu faktor yang paling menentukan arah kebijakan pemerintahan (public policy).

Politik Dalam Teori

Secara sederhana ‘politik’ didefinisikan sebagai usaha untuk menggapai kehidupan yang baik, filsuf Yunani kuno terutama Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia (Yunani) atau the good life (Inggris).

Bagaimana kemudian kita mencapai tujuan hidup yang mulia itu, ditentukan oleh pola interaksi dalam kehidupan keseharian kita dengan orang lain. Secara lahiriah manusia ditakdirkan untuk hidup berdampingan dan saling berinteraksi satu sama lain guna mencapai tujuan hidup. Kemudian Aristoles kembali menyebutnya dengan istilah Zoon Politicon, yang berarti makhluk yang berinteraksi. Hal yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya.

Kepentingan untuk mencapai taraf the good life ini kemudian terkristalisasi menjadi kepentingan yang bersifat individual maupun kolektif. Jika sifat kolektif ini mendominasi tentu akan dampak positif pada perkembangan pencapaian tujuan, tetapi jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka akan timbul konflik kepentingan yang berimbas pada tidak berkembangnya kualitas pencapaian tujuan hidup yang dicita-citakan sejak awal.

Oleh karena itu diperlukan sebuah entitas organisasi atau kekuasaan suatu wilayah tertentu yang dapat mengakomodir dan mengatur setiap pertentangan kepentingan individu yang ada.

Tentu tidak mutlak adanya bahwa dalam pencapaian tujuan hidup kita membutuhkan organisasi kekuasaan, tetapi secara alternatif dapat digunakan untuk mengatur pertentangan kepentingan tersebut. Kekuasaan organisasi itu perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan pembagian dan alokasi dari setiap orang.

Sehingga menurut Miriam Budiardjo (2007) Secara sederhana dapat dikatakan politik sangat berkaitan dengan Negara (state) dalam hal ini mengandung unsur organisasi kekuasaan (Organitation and power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan publik (public policy) dan alokasi atau distribusi (allocation and distribution).

Interaksi Politik Bangsa

Karakteristik perkembangan kebudayaan modern suatu bangsa ditentukan oleh menu dan asupan sistem pendidikannya. Sistem pendidikan yang kerdil hanya akan melahirkan generasi bonsai yang bermental inlander dan berjiwa parasit, siap untung tidak siap rugi, siap menang tidak siap kalah.

Logika pendidikan tersebut berlaku pada pelbagai aspek, dalam konteks ini konotasi pendidikan tidak dipersempit hanya pada kurikulum pengajaran di bangku sekolah, tetapi dalam sistem pendidikan apa saja, termaksud dalam pendidikan politik. Elit politik yang lahir dari sistem yang kerdil hanya akan menjadi elite yang bermental parasit dan mengeliminasi makna demokrasi dan politik ideal.

Seyogianya, sistem pendidikan politik baik internal (kader partai politik) maupun eksternal (masyarakat) menjadi agenda besar dan prioritas, bagaimanapun juga bahwa perkembangan kebudayaan dunia modern dewasa ini telah menyentuh pelbagai aspek kehidupan, kemajuan teknologi, perkembangan kebudayaan.

Kebebasan akses informasi yang menisbahkan sekat ruang dan waktu secara tidak langsung ikut memengaruhi pola interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat, tidak hanya dalam interaksi sosial yang nyata, hal ini juga berpengaruh terhadap pola interaksi sosial dalam dunia maya (Internet).

Interaksi digitalis tersebut secara sederhana juga telah menciptakan pola baru dalam pendekatan politik, hingga wacana sederhana (bahkan sebatas status facebook atau twitter) di media sosial pun berpengaruh terhadap penentuan arah kebijakan politik yang diambil. Oleh karena itu pelaksanaan pendidikan politik dipandang perlu bahkan menjadi agenda prioritas sebagai upaya untuk menjaga nilai-nilai dan makna demokrasi dan politik ideal.

Disisi lain, kondisi ini setidaknya mengarahkan kita pada kesimpulan-kesimpulan sederhana. Pertama; partisipasi politik yang terjadi dalam masyarakat mengalami peningkatan secara kuantitas. Hal ini disebabkan karena akses informasi yang memadai sehingga memudahkan kita untuk mengikuti perkembangan kondisi politik.

Dalam analisis politik modern, partisipasi politik merupakan hal yang sangat penting, tingkat kematangan perkembangan politik suatu bangsa akan sedikit banyak tergambar dalam partisipasi politik (Politic participation). Partisipasi politik dapat diartikan sebagai suatu aktifitas kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau kelompok yang ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yang baik lansung maupun tidak lansung memengaruhi kebijakan pemerintah (Public Policy). Tentu yang menjadi harapan kita kemudian adalah peningkatan kuantitas partisipan akan seiring sejalan dengan peningkatan kualitasnya.

Kedua; Seiring dengan peningkatan jumlah partisipan politik yang hadir secara digitalis, pola-pola pendekatan serta pendidikan politik membutuhkan renovasi besar-besaran sesuai dengan perkembangan yang ada. Partai politik (parpol) sebagai salah satu pilar pembangun kesadaran politik masyarakat harus menanggalkan cara ‘usangnya’ dalam melaksanakan amanah undang-undang untuk memberikan pendidikan politik. Sehingga bisa melahirkan generasi politik yang baik, bukan generasi politik ‘kerdil’ yang bermental parasit dan terus menggerogoti negeri.

Tidak ada demokrasi tanpa partai politik dan tidak ada partai politik tanpa demokrasi. Hubungan antara demokrasi dan partai politik selalu diidentikan dengan dua sisi mata uang yang bersebelahan, begitu dekat dan tidak bisa dipisahkan, tetapi keduanya begitu berbeda sebagai suatu entitas dalam sebuah sistem.

Dalam perkembangan sistem demokrasi yang diklaim berkembang ini, kultur dan dinamika politik bangsa masih terlihat seperti ‘mainan’ para elite politik (sebagai subjek), sedangkan objek dari mainan tersebut adalah masyarakat kalangan bawah. Desain politik seperti ini tentu membawa kultur buruk dalam dunia politik, akhirnya berimplikasi pada konotasi demokrasi yang menyimpang jauh dari harapan dan cita-cita.

Makna politik semakin suram dan jauh dari nilai-nilai filosofisnya, masyarakat memaknai politik secara gamblang dan bebal, hal yang dimaknai dari perilaku yang dipertontonkan elite politik negeri, sehingga inovasi pada kultur politik bangsa dianggap sangat relevan untuk dikemukakan saat ini.

Seyogianya, masyarakat harus menciptakan filter yang objektif untuk menilai perilaku aktor politik. Tetapi hal tersebut akan efektif jika didukung oleh pemahaman akan nilai-nilai politik dengan baik. Tanpa hal tersebut, harapan itu akan menjadi utopis dan berakhir hanya pada tataran konsep ide yang abstrak. Akhirnya, makna politik demokrasi akan berakhir pada rutinitas sekali dalam 5 (lima) tahun.

Politik Komunal

Dalam sebuah karya ilmiah tentang analisis politik, Ade M. Wirasenjaya mengemukakan bahwa Indonesia saat ini sedang tertatih melawan tekanan politik global, ditambah desakan politik komunal yang tumbuh begitu subur, membuat jalur politik hilang kendali. Politik Komunal dapat diartikan sebagai sebuah entitas politik massa yang lahir dari ‘kebebasan’ sebagai efek dari sistem demokrasi.

Politik massa ini memang masih sangat belia, tetapi roh dan jiwa kebersamaan masyarakat yang sosialis-religius ini sebenarnya telah bersemayam lama sebagai kultur tersendiri dalam sanubari masyarakat Indonesia. Kebersamaan ini merupakan nilai yang terkristalisasi dalam budaya dan telah menjadi ciri khas bangsa, oleh karena itu konsep politik komunal ini mudah tumbuh dan berkembang dalam NKRI, sehingga membutuhkan perhatian yang lebih khusus.

Perubahan yang besar, tentu berawal dari perubahan-perubahan kecil yang terintegral. Jika ingin melakukan perubahan besar pada kultur politik sebuah bangsa, maka seharusnya yang menjadi target awal adalah kultur politik komunal, kultur politik massa, sebagai aktor demokrasi representatif.

Sayangnya, gambaran aktivitas politik bangsa yang (katanya) demokratis ini, memandang masyarakat hanya sebagai ruang eskapisme politik elite, sebuah entitas yang hanya dilihat sebagai alat untuk memobilisasi dukungan dalam arena politik praktis.

Akibatnya, massa mudah digerakkan dan diarahkan sedemikian rupa sesuai dengan keinginan dan nafsu para elite, menjadi lebih parah ketika para elite politik tidak berhasil mencapai kepentingan dan memuaskan dahaga kekuasaannya, massa berakhir sebagai pion-pion tak bernilai dalam arena percaturan politik elite.

Kasus-kasus kekerasan pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kadang berlarut-larut, mengindikasikan bahwa budaya politik komunal masih sangat rapuh dan menyimpang dari nilai-nilai demokrasi bangsa. Tidak hanya di daerah yang dianggap mapan secara perkembangan ekonomi,  di daerah masyarakat adat yang seharusnya memiliki semangat gotong-royong dan nilai-nilai religius yang kuat pun, ikut menjadi ‘korban’ dari efek kontestasi.

Kasus-kasus yang terjadi, jika dibiarkan maka akan merambat ke konflik yang semakin kompleks dan non politik.

Kontestasi politik daerah seharusnya menjadi media bagi masyarakat untuk melakukan pendalaman makna politik dan demokrasi. Momentum ini tentu akan efektif jika pendidikan politik yang diperoleh masyarakat memadai. Hal yang tidak kalah penting, perilaku politik elit dipertontonkan seharusnya berlandas pada nilai-nilai politik ideal.

Tetapi sangat disayangkan melihat kualifikasi aktor politik daerah hari ini masih jauh dari harapan, ditambah lagi pengembangan institusi politik lokal, kontrol Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kampus dan Institusi Pendidikan lainnya, masih saja tersendat oleh kepentingan sektoral.

Agenda pendalaman makna demokrasi ini menjadi masih relevan untuk dilakukan melihat efek yang dilahirkan dari setiap kontestasi politik lokal yang ada. Kekerasan politik yang terjadi sedikit mencerminkan sisi primordial yang radikal.

Oleh karena itu sebaiknya politik komunal daerah lebih diperhatikan secara makro dan berkelanjutan, agar makna dan nilai-nilai demokrasi bisa tercapai demi panggung politik bangsa yang lebih baik. Pendidikan politik yang baik, bisa menjadi pilihan bijaksana untuk mencapai tujuan mulia en dam onia atau the good life, serta bisa menghindarkan kita menderita buta terparah.

Penulis: La Said Sabiq


Demokrasi dan Daulat Rakyat

Akhirnya bahwa pemaknaan kita terhadap demokrasi pasca runtuhnya Orde Baru berangsur runtuh tak berdaya, konsep yang dipandang dan dipilih sebagai alternatif yang dapat melepas dahaga rakyat atas kedaulatan yang didambahkannya kembali direbut atas nama daulat rakyat yang lain.

Perang wacana dalam realitas konsep mewarnai pergeseran daulat rakyat minggu kelabu ini, sekian banyak pengamat dan pakar dalam bidang politik dan demokrasi terus mengeluarkan alasan yang benar disertai dengan pembenar untuk melenggangkan retorika yang terus mereka kumandangkan berlandas atas dasar daulat rakyat (tetapi masih yang lain).

Rakyat Indonesia, dengan paham politik Demokrasi langsungnya harus kembali menghela napas panjang pasca persetujuan bersama pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah 2014 yang menggunakan paham politik pemilihan tidak langsung. Tarik ulur makna demokrasi (Langsung atau tidak Langsung atas nama daulat rakyat) menjadi pengalih isu strategis untuk meredam isu-isu sentral lainnya. Demokrasi, Liberalis, Invidualis, yah segalanya akan menjadi halal ketika kita berapologi dalam dunia Demokrasi yang Liberal ini.

Soal demokrasi, founding Father kita sudah sejak awal telah berselisih paham, bahwa demokrasi identik dengan kehidupan budaya barat, dekat dengan Liberalisme dan merupakan cikal dari Individualisme.

Tentu setiap frasa dari ciri demokrasi tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat hidup bangsa Indonesia yang menggenggam hebat nilai kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan dan kolektivisme. Oleh karena segala sesuatu selalu lahir dengan manfaat dan mudaratnya akhirnya sebagian mengambil sebagian untuk dipadukan menjadi sebagian yang lain, tetapi masih dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan (soal demokrasi) meski penjabarannya mengalami pertentangan hebat.

Dalam bahasa sederhana Marx biasa digambarkan dengan Tesa - Anti Tesa = Sintesa (Liberalisme, Individualisme dalam bidang politik, Kapitalisme dibidang Ekonomi – Kolektivisme, Sosialisme, Kebersamaan, Kekeluargaan = Demokrasi Pancasila (Soekarno), Sosialisme Demokrasi (Hatta) Humanisme Demokrasi (R. Soepomo)).

Apa pun itu ternyata perdebatan panjang soal demokrasi masih harus rilis beberapa episode lagi, sayangnya, perdebatan kita terhadap demokrasi hari ini adalah perdebatan atas makna demokrasi yang tidak pernah dicita-citakan oleh pendiri bangsa kita.

Tarik ulur makna demokrasi yang sedang kita perbincangkan saat ini adalah demokrasi yang lahir murni dari perselingkuhan paham Liberalisme dan Individualisme. Makna demokrasi yang kita usung adalah makna demokrasi setengah matang akibat dari kegilaan kita terhadap angin kebebasan yang bertiup kencang di akhir orde baru, yah, kita telah membunuh nalar kritis kita terhadap makna demokrasi yang sebenar-benarnya demokrasi yang akan mengembangkan cerminan hidup dan kehidupan kita akibat dari iming-iming indahnya liberal sebagai efek dari keterkukungan kita selama orde lama dan orde baru.

Akhirnya demokrasi kita lahir dengan ke’cacat’annya pada setiap sendi, muncul sebagai demokrasi berhala yang jauh tergeser dan kehilangan esensi dari substansinya.

Demokrasi memang berasal dari sebelah Barat (yunani – Athena) tetapi nilai-nilai dari demokrasi secara substansial akan dan akan selalu ada pada setiap komunal yang menghargai kemaslahatan dan kepentingan kolektif. Indonesia memang bukan negara di mana demokrasi itu lahir, tetapi Negara ini memiliki nilai-nilai demokrasinya sendiri.

Demokrasi Untuk Indonesia (Pemikiran Politik Bung HATTA)

Sisi lain dari penolakannya (Hatta) terhadap Demokrasi Barat yang menurutnya mengalami kepincangan. Menjawab tantangan demokrasi dalam bidang politik (yang memberikan hak-hak kemanusiaan) tetapi mengalami kepincangan dalam bidang demokrasi ekonomi yang justru melahirkan Kapitalisme (kesewenangan hak-hak kemanusiaan “Individu” pemilik modal dalam memainkan usaha perekonomian).

Hatta mencoba mengolaborasi pemikirannya dari apa yang didapatkannya dari menempuh pendidikan di Negeri Barat, dengan apa yang dipahaminya dari kebiasaan atau nilai luhur dari masyarakat Indonesia yang secara khusus tergambar dalam kehidupan masyarakat Nagari di Minangkabau.

Semangat kebersamaan dan gotong royong ala masyarakat Indonesia yang tercermin dalam skala kecil pada masyarakat Minangkabau (tempat Hatta tumbuh) diyakini oleh Hatta akan menjadi nilai baru dalam pembangunan perekonomian Indonesia.

Implikasinya bahwa, beberapa pemikir memberikan kritik terhadap pemikiran Hatta yang begitu ideal (tidak realistis “Utopis”) yang kemungkinan besar tidak akan dapat teraplikasi dalam suasana dan budaya politik Indonesia yang begitu kompleks (Implikasi dari sebuah negara baru yang pemikirannya difokuskan pada upaya untuk mempertahankan kemerdekaan, bentuk negara yang amat luas dan plural, efek imperialis/kolonialisme yang berujung pada paham yang mengglobalisasi terhadap pemikiran-pemikiran Barat “acuan”).

Hatta dengan daya kritis dan hasil pemikirannya terhadap Demokrasi barat, lebih terfokus pada bidang ekonomi yang saat itu hanya menimbulkan pengisapan dan eksploitasi kaum bawah oleh kaum pemilik modal secara besar-besaran, bahwa demokrasi barat hanya memberikan kemerdekaan terhadap manusia dalam bidang berpolitik, oleh karena Hatta memandang perlu adanya keseragaman makna demokrasi baik dalam bidang politik maupun bidang ekonomi yang selanjutnya dituangkannya dalam istilah Sosialis Demokrasi yang di Indonesia dikenal dengan Gagasan Sistem Ekomomi Pancasila ala Muh. Hatta.

Hatta menolak sifat individualisme yang menonjol dalam membangun perekonomian Indonesia, tetapi membutuhkannya dalam upaya memupuk kolektivisme dalam berkoperasi. Bahwa individu dapat memiliki tujuan dalam berkoperasi tetapi mendahulukan kepentingan kolektif agar kepentingan Individu dapat dicapai bersama. Akhirnya beberapa ilmuwan mengatakan Hatta mengalami kesulitan dalam memosisikan diri sebagai penggagas dari wajah lain Demokrasi Barat ala Indonesia.

Apa pun itu, Hatta telah membangunkan sisi lain dari kehidupan bangsa Indonesia yang dipercaya dapat memberikan sumbangsi besar bagi tercapainya cita-cita demokrasi yang sebenar-benarnya demokrasi. Tidak menutup kemungkinan pemikiran cendikia hebat ini akan menjadi Tesa yang akan di memicu Anti Tesa dan melahirkan Sintesa Demokrasi yang baru Ala Hatta untuk Indonesia.

Implikasi Teori

Selanjutnya lahir beberapa implikasi dari teori yang dicoba dicetuskan oleh seorang pemikir dan pejuang Hatta yaitu:

Soal pandangan Hatta terhadap kelemahan demokrasi barat yang pada saat itu mengalami kepincangan (hanya memberikan kedaulatan rakyat dibidang politik – tetapi kedaulatan kapitalis dibidang ekonomi) dipahaminya sebagai sesuatu yang akan terjadi terus menerus, tetapi fakta menunjukkan hal berbeda, bahwa sistem ekonomi kapitalis di era tahun 50-an telah menyelamatkan kepincangan sosial melalui pengendalian ekonomi terbatas oleh negara, kebijakan jaminan sosial bagi rakyat miskin dan pemberdayaan serikat buruh, sedang disisi lain dalam kurun waktu yang kurang lebih sama, sistem ekonomi sosialis menuai kegagalan inefisiensi dan korupsi.[1]

Terkait dengan penolakan Hatta terhadap demokrasi barat yang difokuskan pada sifat Individualistis dan kemudian dicoba untuk dipertentangkan dengan sifat kolektivisme masyarakat asli Indonesia, tidak kemudian dengan serta merta menjawab atau memberikan terawangan secara gamblang tentang bentuk Demokrasi Indonesia, bahwa bentuk sifat kolektivisme masyarakat Indonesia yang dicerminkan dengan musyawarah/mufakat dalam pengambilan keputusan sangat utopis untuk dilaksanakan di negara Indonesia yang sangat heterogen dari sudut pandang ideologis, etnis, budaya dan agama (kecuali masyarakat pedesaan dalam skala kecil dan masih bersifat Homogen).

Bahwa pemikiran seseorang selalu berkaitan dengan apa yang sedang terjadi dalam masyarakat/budaya di mana dia memeroleh pendidikan politik, (Hobbes dan John Lock di Inggris yang menabur benih Demokrasi, akhir abad 17 dan awal Abad 18, Hegel dengan absolutisme di Persia, Marx dengan marxismenya dalam menanggapi atau antitesa ekploitasi manusia di zamannya), bahwa Hatta tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Minangkabau yang sosialis (kekeluargaan, tolong-menolong, gotong-royong dan kebersamaan yang erat) dan Agamais telah memberikan sumbangsi besar terhadap perkembangan pemikiran Hatta yang sangat menitik beratkan pada konsep berbuat kebajikan dan memperjuangkan kepentingan bersama sebagai tugas yang diemban dan tanggung jawab yang dipikul oleh manusia sebagai khalifah di Bumi.

Penulis: La Said Sabiq

Referensi:

[1] Zulfikri Suleman, “Demokrasi untuk Indonesi – Pemikiran politik Muh. Hatta” PT Kompas Media Nusantara. Jakarta. 2010. Hlm. 244


Surat Cinta ke 3 (terakhir) Untuk Sang Presiden
Refleksi Sampang & Hukum Sejarah

Surat cinta ketiga sekaligus yang terakhir ini Insha'Allah akan dihadirkan dalam sebuah buku berjudul: Presiden SBY & Syiah Sampang: Kisah Harapan yang Terbengkalai.

Sebuah kumpulan tulisan catatan atas Lemahnya Negara /Tidak hadirnya negara membela hak pengungsi Sampang Semoga generasi mendatang melihat bagaimana kekuasaan politik telah menggerogoti rasa kemanusiaan yang sangat sensitif jika dirinya disinggung tetapi tampak biasa saja ketika martabat bangsa disadap oleh kepentingan internasional dan kelompok agama yang memaksakan kehendaknya.

Wahai Sang Presiden, tengoklah duka mereka, sebentar lagi duka itu akan membawa pesan pada kehidupan Anda setelah 2014 Semoga sejarah tidak menghukum Anda, karena kami yakin itikad baik Anda, tetapi semua aparatus negara ada dalam kendali Anda, semoga Anda tidak gagal membaca arah dari aparatus Anda yang mungkin bergerak atas arahan Anda tetapi menggunting dalam lipatan, wajahnya tampak utuh di depan Anda tetapi terbelah ketika berada di belakang Anda Karena bisa jadi mereka tahu bahwa arahan Anda TIDAK TERARAH sehingga bisa diarahkan dalam kepentingan aparatus Anda.

Aparat ini wajahnya memang menghadap ke belakang, lisan kebijaksanaan dan kecendekiawanan tidak menjadi jaminan bahwa di situ tidak ada ego dan watak intelektual yang arogan, karena tampaknya intelektual kita adalah semata kesarjanaan yang penuh gelar akademik bukan tradisi yang bercawan kebijakan.

Buku ini bukan ulasan teologis, semata-mata untuk mendokumentasikan kepongahan negara lewat kepemimpinan yang lemah dan jiwa yang tersanjung oleh pujian, tersakiti oleh hinaan yang mungkin tampak hidup dengan hanya urusan menyapa pujian dan mengklarifikasi hinaan.

Wahai Sang Presiden berhentilah sejenak bicara demokrasi yang Anda banggakan, karena kami tidak bisa membanggakan demokrasi Anda tanpa perhatian sepenuhnya untuk menuntaskan masalah kemanusiaan. Ini bukan sunni, bukan Syiah, ini bukan partai D, atau Partai bukan D, ini masalah MANUSIA YANG TERANIAYA, ini MANUSIA YANG TERHINAkan oleh bangsanya sendiri, masih adakah Anda bersama negara yang Anda pimpin...

Penulis: A.M. Safwan (Madrasah Murtadha Muthahhari RausyanFikr Institute)

Referensi:

  • Tulisan ini dicopy pada postingan akun facebook anonym RousyanFikr Institute. Dengan tidak bermaksud untuk mengklaim atau semacamnya, hanya ingin berbagi tulisan yang baik untuk diketahui oleh banyak pihak.

https://www.profitableratecpmnetwork.com/w91fvdmmz?key=3f01fabbe34d4c573d51ea8981b9cdf5