Salah satu instrumen pengawasan paling strategis dan kuat yang dimiliki oleh DPRD dalam menjalankan fungsinya adalah Hak Angket. Sumber yuridisnya bisa dilacak pada Pasal 159 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 371 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Secara etimologis, kata “angket” berasal dari bahasa Prancis Kuno enquête, yang berakar pada kata kerja enquérir, yang berarti “menyelidiki”, “mengadakan penyelidikan”, atau “mencari keterangan”. Sedangkan Kata kerja enquérir berasal dari bahasa Latin inquaerere atau inquirere, yang tersusun dari inke dalam, terhadap; dan quaerere– mencari, menyelidiki, menanyakan. Sehingga Secara harfiah inquirere berarti “mencari dengan cara menyelidiki” atau “melakukan penyelidikan secara mendalam”.

Pada level Pemerintahan Pusat, isu konstitusionalitas ‘hak angket’ relevan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan dan mencegah tirani. Teori constitutional accountability juga menekankan bahwa legitimasi pemerintah tidak hanya diperoleh melalui pemilihan umum, tetapi juga melalui kesediaan pemerintah untuk diawasi oleh lembaga perwakilan rakyat (DPR).

Tetapi bagaimana jika konsep ‘angket’ diterapkan di level Pemerintahan Daerah yang secara teori berada dalam struktur kekuasaan pada rumpun yang sama (eksekutif)? Hak Angket berpotensi kehilangan justifikasi teoretisnya, sebab instrumen pengawasan idealnya bekerja antar cabang kekuasaan yang berbeda, bukan di dalam struktur kekuasaan yang sama.

Status ‘Hibrid’; Eksekutif yang Menjalankan Fungsi Legislatif

Sebagai negara kesatuan (Eenheidstaat), Indonesia mengadopsi pemisahan kekuasaan secara fungsional-vertikal berbentuk teritori (territorial division of power) di level pemerintahan daerah. Kekuasaan Daerah dipandang sebagai delegasi eksekutif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Berbeda dengan negara federal, Daerah tidak memiliki kedaulatan mandiri (shared sovereignty) melainkan hanya menerima delegasi wewenang dari Pemerintah Pusat, konsep sentralisasi menekankan kedaulatan tetap berada di tangan negara (pusat), termasuk sentralisasi kekuasaan legislatif yang hanya ada pada tingkat nasional melalui satu badan legislatif (DPR). DPRD hanya menjalankan fungsi pengaturan administratif untuk mengelola urusan rumah tangga daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

Karena pemerintah pusat adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, maka seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di daerah harus dimaknai sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif. Kekuasaan untuk membentuk peraturan yang ada di daerah hanyalah pendelegasian wewenang eksekutif dari pusat, kewenangan legislatif tidak pernah benar-benar dibagi ke daerah.

Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, berpendapat bahwa kewenangan DPRD saat membentuk peraturan hanya bersifat administratiefrechtelijke (hukum administratif) dan bukan staatrechtelijke (hukum tata negara). Anggota DPRD secara teoretis tidak dapat disebut sebagai “legislator” dalam arti yang sama dengan anggota DPR-RI karena tidak membentuk undang-undang (law-making).

Lebih lanjut, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Pemerintahan daerah (Kepala Daerah dan DPRD) dipandang sebagai subordinat atau perluasan dari ranah eksekutif pusat yang didesentralisasikan ke daerah. DPRD ditempatkan sebagai mitra kerja Kepala Daerah yang setara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat.

Bahkan jika menelisik catatan sejarah, Mahfud MD (2011) menjelaskan, sejak Dezentralitatie Wet 1903 era Kolonial, cikal bakal DPRD adalah Komite Nasional Daerah (KND) yang awalnya memang berfungsi sebagai pembantu pimpinan daerah, bukan badan perwakilan rakyat daerah.

Dengan demikian, DPRD sesungguhnya merupakan “Eksekutif yang menjalankan fungsi legislatif” untuk menjaga efektivitas pemerintahan di tingkat lokal tanpa membagi kedaulatan legislasi nasional. Penegasan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan DPRD sebagai “unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. DPRD menjadi “legislatif fungsional” yang bekerja di dalam koridor “eksekutif administratif”, ia berlaku ‘Hibrid’ dua sisi untuk kepentingan satu sisi yakni daulat rakyat.

Pertanyaan teoritis yang kemudian lahir, masihkah relevan jika satu rumpun cabang kekuasaan yang sama – sesama eksekutif- saling mengawasi satu sama lain dengan “meminjam fungsi” legislatif?

Relevansi Hak Angket

Banyak akademisi dan praktisi menilai posisi DPRD yang ambivalen antara eksekutif dan legislatif menyebabkan kebingungan teoretis dan melemahkan efektivitas pengawasan.

Secara faktual-yuridis, Lembaga DPRD dipilih langsung oleh rakyat, sehingga hakikatnya harus dipandang sebagai artikulator aspirasi yang legitimasinya berasal dari daulat rakyat langsung. DPRD seharusnya tidak disebut sebagai delegasi kekuasaan eksekutif pusat. DPRD harus ditempatkan sebagai lembaga independent dan bukan sebagai organ pendukung (supporting organ) birokrasi.

Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya hak angket, melainkan pada ketidak jelasan identitas kelembagaan DPRD. Selama DPRD tetap diposisikan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sekaligus dibebani fungsi pengawasan terhadap kepala daerah, maka hak angket akan selalu menyisakan paradoks konstitusional.

Fungsi DPRD tersedia secara normatif, tetapi diperdebatkan secara teoretis. Karena itu, yang perlu direkonstruksi bukanlah hak angketnya, melainkan desain kelembagaan DPRD agar selaras dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances dalam negara hukum demokratis.

Posisi DPRD harus dipandang sebagai pengawas eksternal yang kritis berdasarkan pemisahan kekuasaan yang tegas. DPRD harus dilihat sebagai lembaga independen dengan kontrol terpisah guna menghindari kolaborasi negatif sebagai akibat ketiadaan tekanan kompetitif (pressure to be competitive).

Model ini pernah diterapkan melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 di mana DPRD diposisikan sebagai Badan Legislatif Daerah yang sangat dominan (legislative heavy). Pengawasannya bersifat oposisional dan hierarkis ke bawah, bukan sebagai kemitraan sejajar.

Rekonstruksi organ DPRD harusnya dikembalikan sebagai lembaga legislatif daerah murni, sehingga kerancuan identitas “legislatif fungsional” di dalam “eksekutif administratif” dapat diakhiri. Dengan begitu tugas-tugas pengawasan terhadap “organ lain rumpun eksekutif” bisa dijalankan lebih efektif tanpa perlu terhambat oleh statusnya sebagai “rekan kerja” atau “mitra”.

Penulis: La Said Sabiq
Lawyer - Advocate, Receiver & Administrator for Bankruptcy di Kantor Hukum Sabiq & Co. Law & Business Consultant


Menjelaskan atau memberitahukan tentang apa yang disangkakan atau didakwakan kepada Terdakwa dalam bahasa yang dimengerti adalah salah satu prinsip utama fair trial atau peradilan yang adil. Begitulah perintah Pasal 58 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Konsep Fair trial ini bukan perkara sepeleh, ia prinsip kemanusiaan dan perlindungan hak asasi. Sejarah peradilan memang lahir dari situ, terinspirasi dari prinsip Habeas Corpus Act yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia, terutama kemerdekaan.

Bahkan secara filosofis, peradilan pidana sebenarnya bukan untuk memproses pelaku tindak pidana, tapi sebagai instrumen untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan sewenang-wenang negara kepada warganegaranya.

Pandangan itui bukan tanpa alasan, penegakan hukum dalam ranah pidana, disadari atau tidak, akan banyak mengekang hak asasi manusia. Belum tentu bersalah, tapi sudah dapat dilakukan upaya paksa, disita, digeledah, disadap, rekening diblokir, bahkan dapat ditahan dan/atau ditangkap.

Tapi begitulah hukum pidana, sifat kerjanya ketat, keras dan apa adanya, seruan postulat lex scripta, lex certa, lex sticta.

Selain hal itu, ada hal lain yang prinsipiil dalam fair trial, yakni pertimbangan hukum dalam putusan hakim yang harus memuat alasan “memberatkan dan meringankan”.

Itu juga perintah hukum acara, tegas, bahkan jika dalam suatu putusan tidak memuat hal "memberatkan dan meringankan" tersebut, maka putusan bisa batal demi hukum, dianggap tidak pernah ada, tidak sah sejak awal (null and void), dan pastinya tidak mengikat.

Dalam konteks pertimbangan hakim "memberatkan dan meringankan", salah satu template-nya adalah "sikap sopan". Bagian ini tidak ujuk-ujuk ada dalam kesimpulan putusan. Ia lahir dari penilaian hakim selama proses persidangan, pula tidak dibuat begitu saja, ia berdasar dan beralasan hukum.

Jika kita membaca putusan perkara pidana, tidak ada satu pun putusan yang tidak memuat "perilaku sopan" ini, bahkan kadang ia ditafsir a contrario, menjadi salah satu alasan pemberat ketika terdakwa tidak berlaku sopan atau tidak kooperatif selama pemeriksaan.

Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan beberapa pedoman yang relevan, Pertama, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan, pada Pasal 13 ayat (1) menyatakan, dalam menjatuhkan pidana, hakim harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat baik dan jahat terdakwa. Sikap sopan terdakwa selama persidangan dapat dianggap sebagai indikasi sifat baik yang meringankan hukuman.

Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Meskipun SEMA ini secara khusus mengatur pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan, prinsip-prinsip yang diatur di dalamnya menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, termasuk sikap dan perilaku terdakwa selama persidangan.

Ketiga, Yurisprudensi Mahkamah Agung. Ada banyak putusan Mahkamah Agung telah mempertimbangkan sikap sopan terdakwa sebagai faktor yang meringankan hukuman. Misalnya, dalam Putusan Nomor 2658 K/PID.SUS/2015, hakim menyebut bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan sebagai alasan meringankan. Demikian pula dalam Putusan Nomor 115 PK/PID.SUS/2017, sikap sopan terdakwa dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan pidana.

Selain itu, jika memerhatikan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sikap terdakwa di persidangan dapat dinilai berdasarkan keterangan terdakwa, yang merupakan salah satu alat bukti yang sah. Sehingga jika terdakwa bersikap sopan, ini dapat menjadi fakta yang dipertimbangkan hakim sebagai faktor non-substantif yang meringankan.

Atau tafsir yang lebih luas, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Relevansinya, Dalam prinsip peradilan yang adil, sikap terdakwa, termasuk kesopanan, dapat dihargai sebagai bagian dari upaya mencerminkan penghormatan terhadap sistem hukum.

Sekali lagi, Hakim diwajibkan untuk memberikan pertimbangan yang jelas dan lengkap terkait fakta dan keadaan yang relevan dalam perkara, termasuk hal-hal yang memberatkan atau meringankan terdakwa.

Begitulah perintah Pasal 197 KUHAP, jika tidak, putusan tersebut null and void. Sehingga seharusnya, seluruh pertimbangan yang ada dalam putusan selalu memiliki dasar hukum.

Jadi alangkah baiknya jika kita membaca seluruh isi putusan/pertimbangan hakim dan tidak melakukan judge secara parsial. Sikap itu juga merupakan cerminan kita dalam menghormati sistem hukum, bukan terbawa arus framing media.
Jangan berat sebelah dan bersikap objektiflah. Banyak pula putusan hakim yang melanggar postulat lex scripta, lex certa, lex sticta demi menegakkan keadilan subtantif-restoratif (jika tidak ingin dibilang 'mengikuti framing media' - viral justice).

Putusan Barada E misalnya, 'si penembak' dipuja-puji, hakim yang mengadili disanjung luar biasa. Jauh dari caci-maki. Padalah, jika merujuk pada sifat penegakan hukum pidana, bahasa sederhananya, tidak akan terbukti tindak pidana "Pembunuhan Berencana" jika Barada E tidak menekan pelatuk senjata. Tindakan itu yang menggenapkan unsur pidana "merampas nyawa orang lain; menyebabkan hilangnya nyawa korban".

***

Saya kembali teringat kalimat menarik dari Oliver Wendell “The life of the Law has not been logic, It has been experience”. Hukum tidak sebatas logika, melainkan lebih kepada pengalaman.

Melihat hukum tidak hanya sebatas hukum itu sendiri, melainkan kepada tujuan sosial yang ingin dicapai. Hukum tidak hanya bersifat tekstual dan menyerah pada permasalahan prosedural semata, melainkan melampaui dokumen hukum, termasuk etika.

Hanya saja, saya penganut garis keras asas Res Judicata Pro Veritate Habetur (suatu perkara yang telah diputus oleh pengadilan dianggap benar), sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan lain.

Penulis: La Said Sabiq
Advocate, Receiver & Administrator for Bankruptcy, Legal, Political & Business Consultant at ID & Co. Law Firm

Saya membaca beberapa tulisan dialektis bertemakan Sains, Agama, dan Filsafat, yang melibatkan Goenawan Muhamad, Ulil Absar Abdallah, A.S. Laksana, Eka Kurniawan di platform facebook belakangan ini.

Sebuah tulisan menarik tetiba muncul dalam perdebatan. Ialah goresan Gus Ulil bertajuk "Berani Memasak Gagasan Sendiri". Sedikit keluar dari tema pembahasan, Ia menyoal tentang kemampuan menulis para akademisi kita.

Keluhan saya pada dunia akademis sekarangbanyak sarjana kita yang tidak bisa menulis dengan bahasa akademis yang tetap indah dan memikat”. Katanya.

Barangkali Ulil melihat tulisan dialektis Goenawan dkk. yang panjang dan rumit, hanya menarik bagi kalangan pembaca tertentu. Mereka yang sedang haus-hausnya belajar filsafat, dan pembahasan panjang tentang agama vs sains.

Ia juga menyoal kebiasaan kita yang cenderung lebih sering mengutip pandangan filsuf barat ketimbang filsuf timur atau pandangan-pandangan tokoh nasional. Bagi Ulil, hal itu satu persoalan lain yang cukup mengganggu.

Menurut Ulil, harus ada usaha dari para dosen untuk mengingatkan para mahasiswa soal bahasa. Tentang pentingnya menulis dengan bahasa yang tertib dan memikat.

Satu sisi keresahan Gus Ulil serupa momok bagi kita yang ingin belajar menulis. Mengemas tulisan menjadi menarik adalah beban psikologis berbobot berat. Hantu yang mengintai dan mengusik kekhusyukan kontemplasi penulis.

Sisi yang lain, kita bisa memaknainya sebagai muhasabah diri untuk berbenah.

Minat Baca vs Daya Baca

Fakta bahwa masyarakat kita memiliki minat baca yang tergolong rendah, sedikit-banyak ikut memengaruhi cara kita dalam memaksimalkan keindahan diksi tulisan.

Membaca adalah ladang, lumbung kata-kata yang digunakan dalam tulisan berasal dari luasnya ladang bacaan. Ia ruh material. Menjadi pusat yang tidak bisa dihindari oleh seorang penulis, kata Stephen King.

Meski belum ada data terbaru yang merilis tentang tingkat minat baca masyarakat Indonesia, tetapi penelitian terakhir Central Connecticut State University (CCSU) bertema World's Most Literate Nations pada Maret 2016 lalu, merilis hasil yang mengecewakan. Indonesia berada pada peringkat 62 dari 70 negara yang menjadi sampel.

Kita boleh berbeda pendapat soal metode, sampling respondent, dan margin error riset CCSU, tetapi kesimpulan survei tersebut sedikit membuka mata para pemerhati literasi, bahwa ada pekerjaan rumah yang sedikit rumit untuk segera diselesaikan.

Barangkali ini relevan untuk dibahas. Sebab sepiawai apa pun seseorang dalam memilih kata untuk memperindah tulisan, tidak akan berarti apa-apa jika menghadapi pembaca yang memiliki minat baca rendah.

Belum lagi jika tulisan itu mengulas sesuatu yang rumit, seperti perdebatan Goenawan Muhamad dkk. soal sains dan agama tersebut.

Ranah itu tidak hanya soal minat baca lagi, tetapi meningkat ke arah Daya Baca.
Minat baca serupa ketertarikan, keinginan, kesenangan, dan dorongan seseorang untuk melakukan aktivitas membaca. Ia ada pada ranah afektif dan motivasional. Sedangkan daya baca, soal kemampuan, kapasitas, ketahanan, dan kedalaman seseorang dalam membaca serta memahami suatu bahan bacaan.

Dengan demikian, persoalan literasi kita bukan hanya soal minat baca. Jika masyarakat sudah memiliki keinginan membaca tetapi tidak memiliki daya baca yang memadai, kita tetap dapat mengalami kesulitan memahami teks yang panjang, akademik, ilmiah, atau argumentatif.

Minat baca dan tulisan baik, seperti lingkaran yang saling mendahului. Membaca untuk bisa menulis dengan baik atau menulis dengan baik agar bisa menarik minat baca. Mana yang mendahului yang mana?

Kita punya banyak masalah yang harus diselesaikan, dan sampai di sini, saya sepakat dengan pandangan Gus Ulil, embrio masalah ini harus dibedah mulai dari sekolah atau kampus.

***
Gus Ulil ingin mengatakan "beranilah masak gagasan sendiri". Olahlah gagasan-gagasan rumit itu menjadi sajian sederhana agar bisa dinikmati oleh banyak pembaca kalangan mana pun.

Menemukan gaya tulisan untuk mengakomodir pembaca dari kalangan mana pun, tidak hanya membutuhkan keindahan bahasa dan kata. Jauh dari itu, ia membutuhkan ramuan yang khas dan identik dengan suasana kebatinan pembaca.

Hal ini setidaknya menjadi jawaban sederhana untuk mentaktisi daya baca yang masih tergolong rendah.

Bukan tidak mungkin melakukan itu, kita punya penulis hebat seperti Pramoedya Ananta Toer yang mendeskripsi sejarah dalam sebuah novel, bahkan mengemas tulisan berat bertema filsafat, sains, atau agama dalam bahasa yang sederhana tapi tetap indah dan menarik.

Penulis: La Said Sabiq


Buku ini berjudul asli The Broker, karya cemerlang novelis John Grisham. Diterbitkan kembali oleh Gramedia Pustaka Utama (2007) dengan versi terjemahan berjudul Sang Broker. Seperti kebiasaan Grisham, buku ini bergenre novel, dengan tebal buku 440 halaman.

Grisham memang dikenal luas sebagai penulis novel, biasanya berlatar hukum. Buku-bukunya seperti oase bagi insan hukum yang lingu-kelimpungan di tengah bahasa hukum yang cukup berat.

Lex dura sed tamen scripta; hukum itu keras dan begitulah bunyinya atau keadaannya, demi kepastian dan penegakannya.

Meskipun begitu, Grisham tidak sama sekali mengubah teori atau asas hukum baku seenak hati. Ia tetap menjaga kemurnian bahasa hukum, tetap pada asas kepastian dan teori-teori hukum.

Pada buku Sang Broker ini, Grisham kembali mengulik persoalan hukum. Tepatnya konsep hukum dan hubungan internasional. Prinsip-prinsip itu dijelaskan secara berserakan dalam beberapa sekuel cerita buku ini.

Negara dan Konspirasi

Meski analisisnya lebih kepada aktivitas intelijen, tetapi sedikit banyak memberikan gambaran tentang konsep berhukum dan hubungan negara-negara adikuasa dan segala konspirasinya dalam memperlakukan negara berkembang atau negara dunia ketiga.

Analisis peta geopolitik global yang dipadu dengan sentilan-sentilan kecil tentang hukum.

Tokoh utama dalam buku ini dijuluki “the broker”. Nama aslinya Joel Backman, dengan banyak nama samaran dalam pelariannya sebagai buronan beberapa negara besar. Marco lazzeri (Itali), Simon Wilson McAvoy (Australia), Ian Rex Hatterboro (Kanada), Giovanni Vero (Bologna), dan Mayor Herzog (Agen Itali untuk Kanada).

Backman bukan agen intelijen atau seorang ahli penyamaran. Dia hanya seorang pengacara yang berkantor di Washinton D.C. Ia jelas bukan pengacara kacangan.
Oval Office dan Pentagon seperti warung kopi baginya. Presiden Amerika adalah teman ngopi sekaligus rekanan dalam beberapa bisnis. Backman juga lah yang mendanai kampanye Mr. Presiden.

Joel Backman diburu karena ulahnya melakukan kejahatan yang berkaitan dengan rahasia negara. Israel, Rusia, China, Arab Saudi, dan Amerika, siap menggelontorkan uang banyak demi operasi pembunuhan Sang Broker.

Ia harus melakukan pelarian di beberapa negara setelah mendekam dalam penjara selama 6 tahun. Sejak awal, ia memilih penjara, itu bukan skenario buruk. Baginya, tak ada tempat paling aman di dunia saat menjadi buronan negara-negara besar selain ruang penjara federasi Amerika.

Atas “pengakuan” kejahatan lain, ia dituntut oleh Jaksa dan dinyatakan bersalah oleh Juri pada pengadilan Amerika dengan vonis 14 tahun penjara.

Mendapat pembebasan tanpa syarat saat setengah masa hukuman sudah dijalani, menjadi suatu yang menghawatirkan baginya, dan tentu menjadi headline koran-koran besar Amerika.

Untuk seorang berpengaruh seperti Backman, menjadi headline dalam pemberitaan koran The New York Times dapat membuat negara ini macet, lalu dengan cepat menenggelamkan isu apa pun. Bahkan skandal yang baru bersemi sekalipun. Kasus Backman memang disiapkan untuk itu, menyembunyikan banyak cerita miring yang harus disingkirkan oleh negara.

Tampaknya, equality before the law tidak sepenuhnya berlaku di sini. Demi kepentingan negara atau kekuasaan, hukum bisa dibuat menjadi tameng. Betapa sederhana konspirasi yang bisa direncanakan oleh negara untuk meloloskan kepentingan para elitenya.

Pembebasan Sang Broker dari penjara, tidak lain adalah usaha negara untuk mengurai benang merah kejahatannya terkait dengan rahasia negara.

Peta Kuasa Negara

Petaka Backman dimulai saat Ia mengetahui China mengorbitkan satelit canggih yang bisa mengalahkan peralatan hebat negara mana pun. Satelit ini diberi nama Neptunus.

Hanya Backman yang mengetahui, bahkan negaranya, Amerika, tidak tahu pemilik asli Neptunus.

China menyadari kelemahannya pada kelengkapan peralatan senjata konvensional dibanding Amerika atau negara-negara lain. Karenanya, mereka mengupayakan jalur teknologi rahasia berbasis satelit pengintai super canggih.

Neptunus memiliki kemampuan memotret gambar sampai pada ketinggian 35 ribu Mdpl, mendengar percakapan dua tentara di camp-camp perbatasan, mengintip gudang penyimpanan amunisi, atau bahkan merekam adegan saat Presiden negara mana saja bercinta dengan gadis yang diseludupkan di ruang kerjanya.

Neptunus pertama kali ditemukan tanpa sengaja oleh tiga mahasiswa Afganistan yang iseng melakukan hack pada satelit-satelit milik Amerika yang mengitari langit India. Mereka menemukan salah satu satelit yang sedikit berbeda dari kawanannya. Mengutak-atik lalu memanipulasi dan membuat sistemnya hanya bisa dioperasikan oleh mereka.

Neptunus ternyata tidak hanya digunakan China untuk mengintai aktivitas Amerika, tetapi juga untuk hampir setiap belahan bumi. Dengan kecanggihannya yang nyaris sempurna, hanya butuh satu Neptunus untuk melakukan tugas-tugas senyap itu.

Tiga mahasiswa ini berniat menjual hasil temuannya pada pihak Amerika, sekaligus meminta perlindungan. Naas, setelah bertemu dengan Backman untuk menyerahkan kepingan chip monitor Neptunus, mereka ditemukan tewas di tempat berbeda-beda. Kini “objek buruan” berpindah pada Backman.

Alasan inilah yang membuatnya berpikir untuk memilih penjara. Di luar skenario, ia dibebaskan di waktu yang tidak tepat.

Ia harus berpindah negara dengan senyap, namun mustahil melakukan itu tanpa batuan. Negaranya lah yang menyediakan setiap kebutuhan yang diperlukan Backman dalam upaya pelarian.

Ia tentu berterima kasih, tapi satu hal yang tidak diketahui oleh Backman, negaranya melakukan itu bukan tanpa alasan. Pihak Amerika yang dipimpin oleh Presiden baru, menjadikannya tikus umpan. Amerika memonitoring negara mana saja yang memburu tikus umpan ini. Dengan begitu, mereka akan mengetahui pemilik Neptunus.

Di luar dari itu, hukum Amerika memang mengharamkan membunuh warganya di atas tanah territorialnya sendiri.

***
Grisham, dalam buku ini sedikitnya memberi kita dua hal:

Pertama, satelit dengan segala kecanggihannya ternyata dapat diretas oleh sekelompok mahasiswa yang ‘iseng’. Selalu ada kerapuhan dalam kecanggihan teknologi.

Kedua, negara dengan kondisi yang sederhana bisa menjadikan kita korban dari kepentingannya. Kita hanya seekor tikus tak berdaya yang bisa digunakan oleh negara dengan segala relasi kuasanya.

Dari sini ia kemudian mengulas relasi kuasa antar negara. Meski bukunya bergenre novel yang tentu tidak bisa menjadi rujukan ilmiah, tetapi ulasannya memberikan gambaran yang relevan dengan kondisi dan hubungan negara-negara besar sampai saat ini.

Tercatat daftar negara besar yang terlibat dalam upaya pembunuhan Backman yaitu, Arab Saudi, Israel, Rusia, China, dan juga tentu Amerika.

Arab Saudi digambarkan memiliki hubungan yang baik dengan Amerika. Ini terlihat dalam damainya komunikasi intelijen pihak Amerika dan Saudi dalam upaya pembunuhan Backman. Meski secara bargaining, Saudi tidak merasa terancam, selain bahwa data pengoperasian satelit Neptunus yang ada di tangan Backman digunakan China untuk mengintai aktivitas politik Saudi.

Saudi biasa menyewa agen lepas, ini kebiasaannya. Mereka cenderung tidak ingin mengotori tangan secara langsung dalam aktivitas pembunuhan yang melibatkan agen intelijen.

Israel mengincar Neptunus dan rela mengeluarkan uang sebanyak yang dibutuhkan hanya agar satelit super canggih itu bisa dioperasikan. Tentu demi mengintai semua gerak politik musuh negaranya, khususnya Palestina dan Persia.
Israel membutuhkan waktu biasanya seminggu, caranya kadang brutal dan sadis, penuh drama barang bukti, tetapi tidak pernah mampu dipecahkan oleh pihak keamanan negara di mana operasi berjalan. Agennya terlatih dalam upaya membersihkan diri.

Satu hal, Israel selalu melakukan kontak rahasia dengan agen intelijen Amerika. Mereka digambarkan sedikit mesra dalam beberapa sekuel cerita buku ini.

Rusia sebaliknya, mereka menghawatirkan pengoperasian satelit super canggih itu dikuasai oleh CIA, yang tentu menjadi ancaman nyata bagi negaranya. Rusia membutuhkan waktu satu minggu dengan agen paling terlatih dan tidak meninggalkan satu jejak pun. Ini yang membedakannya dengan cara Israel.

China biasa lebih lambat, mereka negara yang cukup berhati-hati dan penuh perhitungan dalam melakukan operasi-operasi intelijen dalam dan luar negeri. Ciri ini melekat pada negara Tirai Bambu dalam segala hal.

Satu hal, semua negara tersebut membenarkan secara hukum segala operasi intelijen pembunuhan satu manusia, atas nama dan kepentingan negara.

***
Grisham setidaknya memberikan prediksi menarik perihal perang dingin antara Amerika dan China yang selalu terjadi belakangan ini, Koalisi beberapa negara seperti keakraban Amerika-Saudi, juga Amerika-Israel, dan kekukuhan Rusia yang berdiri sendiri.

Meski penulisnya pada lembar terakhir menjelaskan backgroundnya sebagai seorang novelis hukum, bukan ahli satelit atau spionase, buku ini bisa menjadi acuan subjektif tentang hubungan negara-negara yang disebutkannya.

Membaca buku ini, saya teringat ulasan salah seorang tokoh politik negeri yang memberikan gambaran perang masa depan dari sebuah buku berjudul Ghost Fleet karya P. W. Singer dan August Cole.
_________
Joel Backman akhirnya mampu bertahan hidup dan kembali ke negara asalnya tanpa cacat sedikit pun. Ia terlatih dan terbiasa menyesuaikan diri pada aktivitas intelijen.

  • Judul Buku: The Broker (Sang Broker)
  • Penulis: John Grisham
  • Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2007
  • Tebal Buku: 440 Halaman
Penulis: La Said Sabiq

https://www.profitableratecpmnetwork.com/w91fvdmmz?key=3f01fabbe34d4c573d51ea8981b9cdf5