Terkadang, keteraturan sosial suatu komunitas masyarakat
justru terbentuk lebih kuat melalui tradisi ketimbang hukum tertulis negara. Tradisi
lahir, tumbuh, dan berkembang dari rahim masyarakat itu sendiri, karena itu,
menaatinya bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk penghormatan terhadap
nilai budaya.
Begitulah hukum adat bekerja, norma dasarnya familier, aturannya
sederhana, mudah dipahami, dan relevan dengan keseharian. Sering kali hal itu jauh
lebih efektif daripada prosedur birokrasi hukum modern yang kaku.
Eugen Ehrlich (1862–1922), ahli hukum Austria, melalui teori
living law-nya, mengingatkan bahwa pusat perkembangan hukum tidak
semata-mata berada dalam legislasi, ilmu hukum, atau putusan pengadilan, tetapi
justru dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Hukum yang benar-benar bekerja
adalah hukum yang hidup, dipraktikkan, dan ditaati dalam keseharian.
Barangkali konsep Falia (Pamali)
dalam tradisi lisan masyarakat Muna lahir dari situ. Sebuah hukum (adat) tidak tertulis yang
mengandung prinsip “larangan atau pantangan” untuk mengatur berbagai aspek
kehidupan, penggunaan bahasa, gerak tubuh, ekspresi emosi, hubungan
antar manusia, bahkan hubungan manusia dengan alam semesta.
Falia bukan sekadar pantangan atau pamali
biasa, bisa dibilang, ia seperti manifestasi living law. Seperti sebuah inner
order, tata tertib internal yang telah hidup jauh sebelum negara hadir dengan
hukum positifnya.
Menariknya, penyampaian falia sering dibungkus dalam cerita mistis,
pelanggaran terhadap suatu falia dipercaya dapat mendatangkan kutukan,
kesialan, atau malapetaka.
Jika dilihat sekilas, narasi semacam itu mungkin tampak
tidak rasional. Tetapi dalam perspektif antropologi hukum, kita tidak berhenti pada bentuk ceritanya, yang lebih penting adalah fungsi sosial di
baliknya.
Bagus Mulyadi menjelaskan bahwa secara epistemologis narasi
semacam itu dipahami sebagai konsep logika mistika, cerita rakyat atau mitos
digunakan sebagai instrumen untuk menggerakkan tindakan praktis yang
sesungguhnya memiliki tujuan rasional. Mitos menjadi bahasa budaya untuk
menyampaikan aturan dan alasan mengapa sebuah tindakan harus atau tidak boleh
dilakukan.
Corak mistis dalam falia seperti memberikan
legitimasi spiritual terhadap suatu norma adat. Larangan yang pada awalnya
mungkin hanya bersifat praktis, berubah menjadi kewajiban moral yang dianggap
sakral. Orang mematuhinya bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena
percaya bahwa pelanggaran dapat mengganggu keseimbangan kehidupan.
Di sinilah falia memiliki dimensi pedagogis yang
penting. Ia tidak hanya mengatakan “jangan lakukan itu”, tetapi secara
perlahan membentuk cara masyarakat Muna berpikir, bersikap, dan menempatkan
diri dalam kehidupan bersama.
Falia mengajarkan pengendalian diri sekaligus
pengendalian sosial. Ia mencegah seseorang berperilaku buruk, melanggar norma
adat maupun agama, dan melakukan tindakan yang dapat merusak hubungan sosial
atau lingkungan. Falia akhirnya ikut membentuk kepribadian dan moral
manusia Muna.
Prinsipnya sederhana, kepentingan individu tidak boleh
merusak kepentingan bersama.
Misalnya, larangan menebang pohon di kawasan tertentu, dikemas dengan narasi "pohon itu berpenunggu". Padahal kawasan
tersebut sebenarnya daerah resapan air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Di balik narasi sakral tersebut terdapat rasionalitas ekologis yang sangat
kuat.
Kepatuhan terhadap falia lahir dari kesadaran. Ia
ditaati bukan karena setiap pelanggaran akan berakhir di pengadilan, melainkan
karena masyarakat percaya bahwa norma itu penting bagi keselamatan diri,
keluarga, komunitas, bahkan keseimbangan alam.
Sanksinya mungkin tidak berbentuk penjara atau denda, tetapi
rasa malu, celaan sosial, ketakutan spiritual, atau keyakinan akan datangnya
akibat buruk. Menariknya, hal ini ternyata terbukti dapat menjadi mekanisme
kontrol yang sangat efektif.
Falia menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus
hadir dalam bentuk pasal dan ayat. Sebelum negara membangun pengadilan,
kepolisian, dan birokrasi hukum, masyarakat telah memiliki mekanisme sendiri
untuk membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang baik dan mana
yang buruk, serta mana yang membawa harmoni dan mana yang mengancam
keseimbangan.
Dalam konteks itulah falia layak dibaca sebagai manifestasi
living law masyarakat Muna, sebuah hukum yang mungkin tidak tertulis
dalam lembaran negara, tetapi telah lama terpatri dalam ingatan, kesadaran, dan
perilaku masyarakat.
Penulis: La Said Sabiq
Masyarakat Muna
Referensi:
- Eugen Ehrlich. Grundlegung der Soziologie des Rechts (Fundamental Principles of the Sociology of Law, 1913), Duncker & Humblot.
- La Taena, Ader Laepe, La Ode Ali Basri, La Miliha, Asrun Lio, I Ketut Suardika. “Tradition of "Falia" Local Wisdom as Cultural Capital in the Formation of Magnanimity of Muna Society” (2017). Journal of Sustainable Development, Vol. 10, No. 5; 2017 - Canadian Center of Science and Education.
- Bagus Mulyadi, Tanggung Jawab Intelektual Mereka yang Terdidik, Podcast Malaka Projectid ft. Ferry Irwandi, 2025.

.webp)


