Bayangkan, seorang gadis, di tengah keseruannya bermain dan menikmati pergaulan, tiba-tiba harus meninggalkan hiruk-pikuk dunia untuk beberapa waktu. Ia masuk ke sebuah ruang tertutup (songi), jauh dari kebiasaan sehari-hari untuk belajar.

Tidak ada telepon genggam, tidak ada media sosial, tidak ada teman tongkrongan, dan tidak ada kebebasan bergerak. Sebuah ruang sunyi yang sakral.

Di ruang (songi) sunyi itu, ia belajar, mendengar dan menyerap petuah dari Perempuan dewasa. Tentang sesuatu yang tidak selalu diajarkan sekolah, soal “bagaimana menjadi perempuan dewasa”, Itulah Karia (pingitan).

Dalam tradisi masyarakat Muna, Karia atau pingitan, seperti ritus peralihan bagi perempuan yang memasuki masa dewasa. Di dalamnya terdapat berbagai tahapan ritual, pembatasan diri, nasihat, pendidikan moral, spiritualitas, kebersihan, pengendalian diri, hingga pengetahuan mengenai kehidupan sosial dan rumah tangga.

Ada pendidikan akhlak, pembentukan karakter, kesehatan reproduksi, serta kesiapan fisik, dan mental menuju kedewasaan. Karia seperti sekolah kedewasaan bagi perempuan Muna.

Sekolah ini tidak memiliki papan tulis. Gurunya adalah orang tua, tokoh agama, dan komunitas. Kurikulumnya bukan buku pelajaran, melainkan nasihat, pengalaman, simbol, disiplin, dan pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Pengetahuan memang tidak selalu lahir dari buku dan ruang kelas. Ia bisa lahir dari pengalaman, posisi sosial, tubuh, dan lingkungan tempat seseorang hidup. Karia bekerja dengan cara begitu. Pengetahuan yang bersifat pengalaman. Tidak hanya dipahami oleh pikiran, tetapi dirasakan melalui tubuh dalam ruang sunyi itu.

Seorang gadis dalam songi, tidak sekadar diberitahu atau diceramahi tentang kedewasaan, Ia mengalaminya secara langsung. Ia belajar menahan diri, mengatur perilaku, memahami tubuhnya dan mengenali tanggung jawab sosialnya dalam bermasyarakat.

Karia memperlihatkan posisi perempuan dengan cara yang menarik dalam kebudayaan Muna.

Di satu sisi, Karia memang lahir dalam struktur sosial tentang pembagian peran gender. Pendidikan dalam Karia lebih diarahkan pada kesiapan seorang Perempuan menjadi istri dan menjalankan kehidupan rumah tangga.

Tetapi di sisi yang lainnya, Karia secara khusus menyediakan ruang Pendidikan umum. Lewat tradisi ini, komunitas masyarakat Muna memberikan pengakuan sosial, bahwa perempuan harus berpengetahuan lebih, harus punya visi hidup dan kesiapan untuk menjadi madrasah pertama bagi generasi mendatang saat bertindak sebagai seorang Ibu bagi anak-anaknya.

Di akhir ritual sunyi, seorang gadis yang kini memiliki pengetahuan dan pandangan hidup, dihadirkan hadapan masyarakat sebagai pribadi baru. Ia melanjutkan dengan melakukan pertunjukan tari Linda, tarian khas Muna yang ditampilkan di atas panggung dan disaksikan oleh keluarga serta masyarakat.

Tari Linda bukan sekadar hiburan setelah rangkaian ritual selesai. Ia merupakan bagian penting dari cara masyarakat merayakan, menyaksikan, dan mengakui perubahan status seorang perempuan.

Gerak tari, irama musik, busana, serta kehadiran penonton membentuk sebuah ruang simbolik tempat kedewasaan ditampilkan di hadapan publik.

Jika ruang pingitan bersifat tertutup dan penuh pengendalian diri, maka panggung tari Linda menjadi ruang terbuka untuk menunjukkan bahwa proses pembentukan diri itu telah memperoleh pengakuan sosial.

Secara filosofis, tari Linda dimaknai sebagai simbol keseimbangan, keanggunan, pengendalian diri, dan kesiapan memasuki kehidupan sosial. Gerak yang teratur mengajarkan bahwa kedewasaan tidak berarti kebebasan tanpa batas. Kebebasan harus disertai kemampuan mengatur diri, menghormati orang lain, dan menjaga martabat.

Tari Linda juga memperlihatkan bahwa perempuan tidak hanya menjadi objek yang dinilai oleh masyarakat. Di atas panggung, ia hadir sebagai pelaku budaya. Ia bergerak, menampilkan kemampuan, dan mengambil ruang di hadapan publik.

Masyarakat yang menyaksikan tarian tersebut bukan sekadar penonton. Mereka menjadi saksi sosial. Kehadiran mereka menegaskan bahwa proses kedewasaan seorang gadis bukan hanya urusan pribadi atau keluarga, melainkan juga bagian dari kehidupan komunitas.

***
Memang betul, modernisasi telah mengubah cara. Segala jenis informasi tentang hidup bisa diakses dimana-mana. Tentang tubuh, relasi, kesehatan, dan kehidupan dapat ditemukan hanya dengan membuka layar telepon.

Namun, informasi tidak selalu sama dengan pengetahuan. Informasi memberi tahu kita apa, sementara Pengetahuan mengajarkan kita bagaimana memaknai dan menjalaninya dalam interaksi sosial.

Karia mengingatkan kita bahwa menjadi dewasa bukan sekadar bertambah usia. Kedewasaan membutuhkan pengendalian diri, tanggung jawab, kesadaran terhadap tubuh, kemampuan hidup bersama orang lain, dan keberanian mengambil peran dalam masyarakat.

Mungkin karena itu, Karia tidak seharusnya hanya dilestarikan sebagai sebuah upacara. Yang lebih penting adalah memahami dan menerapkan pengetahuan yang hidup di dalamnya.

Sebab, jika Katoba dapat dibaca sebagai sekolah moral bagi generasi Muna, maka Karia adalah salah satu sekolah kedewasaan perempuan Muna, tempat seorang gadis tidak hanya dipersiapkan untuk memasuki dunia, tetapi juga diajarkan bagaimana menemukan tempat dan martabatnya di dalam dunia tersebut.

Karia dapat dilihat sebagai proses pewarisan peran gender, tetapi pada saat yang sama menyediakan ruang bagi perempuan untuk memperoleh pengetahuan tentang dirinya dan memasuki kehidupan dewasa dengan kesiapan moral yang baik.

Penulis: La Said Sabiq
Masyarakat Muna

Referensi:

  • Bayu, Wisnu Catur. “Studi Fenomenologi Dinamika Psikologis Remaja Wanita yang Menjalani Tradisi Karia (Pingitan) di Wilayah Pesisir Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.” Jurnal Psikologi Wijaya Putra 5, no. 1 (2024).
  • Lestariwati, Nurmin Suryati, and Akifah. “Nilai-Nilai Pendidikan Kesehatan Reproduksi pada Tradisi Karia di Masyarakat Muna.” ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial dan Budaya 9, no. 1 (2020).
  • Haraway, Donna. “Situated Knowledges: The Science Question in Feminism and the Privilege of Partial Perspective.” Feminist Studies 14, no. 3 (1988): 575–599.


Barangkali terdengar berlebihan, tapi begitulah yang terjadi. Anak-anak di masyarakat Muna, saat belum mengenal bangku sekolah, sudah diperkenalkan tentang sesuatu yang jauh lebih mendasar, tentang “bagaimana menjadi manusia”.

Namanya Katoba. Sebuah ritual adat, ritus inisiasi Islam bagi anak-anak Muna, yang umumnya dilaksanakan pada usia sekitar 7-11 tahun.

Asal katanya diserap dari bahasa Arab, taubah, yang berarti menyesali perbuatan buruk dan berjanji untuk tidak mengulanginya. Konsep ini lebih dipahami sebagai ritual 'pengucapan toba' (pertobatan) atau ritual pengislaman.

Secara historis, tradisi ini berkaitan dengan periode awal Islamisasi Muna pada abad ke-17 (sekitar tahun 1671-1716). Lalu mengalami proses pelembagaan pada masa pemerintahan La Ode Abdul Rahman atau Sangia La Tugho (Raja Muna XIII). Sejak itu Katoba menjadi media pengokoh identitas keislaman masyarakat Muna sejak anak-anak.

Jadi, bisa dibilang Katoba adalah titik temu antara budaya lokal dan ajaran Islam.

Anak-anak didudukkan berdialog dengan tetua adat (imam), disaksikan oleh orang tua, keluarga, dan komunitas. Anak mendengar dan menyerap nasihat tutur, pengajaran, simbol, dan tuntunan moral yang memuat nilai tauhid, syahadat, penghormatan, kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, kepedulian sosial, dan pengendalian diri serta kewajiban menjaga hubungan, baik dengan sesama manusia maupun alam semesta.

Karena itu, menyebut Katoba sebagai “sekolah kehidupan” bukanlah metafora yang berlebihan.

Jika sekolah formal mengajarkan anak membaca dunia melalui buku, Katoba mengajarkan anak “membaca dirinya sendiri”. Sekolah memberi pengetahuan untuk menjawab pertanyaan “apa yang saya ketahui”, sedangkan Katoba mengajarkan pertanyaan yang lebih tua dan mendasar, “untuk apa pengetahuan itu digunakan”.

Katoba hadir sebagai sistem etnopedagogi yang menjawab pertanyaan filosofis tentang tujuan dan pemanfaatan pengetahuan dalam kehidupan nyata.

Jika menggunakan teori Psikoanalisis Sigmund Freud, usia 7–11 tahun adalah fase laten (latency stage), periode ketika anak semakin intens menerima aturan, larangan, nilai, dan norma sosial dari lingkungan keluarga dan masyarakat.

Ini terlihat masyarakat Muna lebih dulu memahami bahkan menerapkan konsep Psikoanalisis ketimbang Freud yang baru mengulasnya di akhir abad ke-19 (sekitar 1895–1899) bersama dengan Josef Breuer.

Kompas Moral Generasi

Yang menarik sebenarnya bukan prosesi Katoba-nya, tetapi apa yang terjadi di balik ritual tersebut. Ada proses pewarisan pengetahuan, nilai-nilai moral, agama, dan identitas adat di sana.

Isi nasihat dalam Katoba bekerja seperti kompas moral. Memberikan arah ketika seorang anak harus menentukan sikap. Ketika kelak berhadapan dengan pilihan antara jujur atau berbohong, menghormati atau merendahkan, bertanggung jawab atau menghindar.

Melalui Katoba, anak-anak Muna disiapkan menjadi orang dewasa yang, berpengetahuan, bermoral dan beradab tinggi. Nasihatnya disampaikan dengan cara berdialog, sehingga pesannya memiliki kekuatan psikologis dan emosional yang lebih mendalam dibandingkan sekadar instruksi atau ceramah.

Pengetahuan-pengetahuan yang disampaikan dalam ritus Katoba dianggap sebagai “palu” pemecah tembok pembatas antara fase anak-anak menuju kedewasaan.

Dari sini Katoba menjadi tanda peralihan seorang anak dari satu tahap kehidupan menuju tahap berikutnya.

Victor Turner dalam kajian ritual peralihan (rites of passage) menyebut fase peralihan semacam ini sebagai liminality, ruang antara, tempat seseorang dipersiapkan untuk memasuki status sosial baru.

Secara tidak langsung, melalui ritus Katoba, masyarakat Muna ingin mengatakan kepada anak-anaknya bahwa, "setelah prosesi Katoba kamu harus bersikap lebih dewasa".

Pengetahuan (nasihat Katoba) digunakan untuk melepaskan sifat kekanak-kanakan dan mulai memikul beban moral atas setiap tindakan di hadapan Tuhan dan masyarakat.

Bisa dibilang, Katoba sebenarnya bukan hanya tentang ritual adat, atau proses mengislamkan anak, tetapi juga tentang mempersiapkan manusia untuk hidup di tengah manusia lainnya.


***
Terlepas dari semua cerita, di tengah gempuran modernitas, muncul “pekerjaan rumah” yang harus dipikirkan bersama. Tantangannya bukan mempertentangkan Katoba dengan modernitas, melainkan bagaimana nilai Katoba tetap menjadi pengetahuan yang hidup di tengah perubahan zaman.

Soal, bagaimana seseorang tidak cukup hanya menjadi pintar secara akademik, tapi harus menjadi manusia yang tahu arah di tengah pendidikan yang semakin sibuk mengejar prestasi akademik.

Soal, bagaimana Katoba tidak dianggap sebagai penghalang kemajuan, tapi bentuk kearifan lokal yang menyimpan pengetahuan sosial, moral, dan spiritual yang penting bagi kehidupan modern.

Dengan begitu, Katoba tidak berakhir dan dipertahankan hanya sebatas ritual yang nilai spritualitasnya dilupakan. Katoba harus menemukan maknanya yang paling dalam, menjadi sekolah pertama yang mengajarkan kehidupan, dan kompas moral generasi masyarakat Muna untuk memahami hidup.

Penulis: La Said Sabiq
Masyarakat Muna

Referensi:

  • Ardianto, A., R. Gonibala, Hadirman, and A. Lundeto. “Nilai Pendidikan Karakter Bangsa dalam Tradisi Katoba pada Masyarakat Etnis Muna.” Potret Pemikiran 24, no. 2 (2020): 86–107.
  • Sigmund Freud. The Interpretation of Dreams, Wordsworth Editions, 1899.
  • Victor Turner. The Ritual Process: Structure and Anti-Structure. Chicago: Aldine, 1969.

https://www.obokuinstitute.com/

Terkadang, keteraturan sosial suatu komunitas masyarakat justru terbentuk lebih kuat melalui tradisi ketimbang hukum tertulis negara. Tradisi lahir, tumbuh, dan berkembang dari rahim masyarakat itu sendiri, karena itu, menaatinya bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk penghormatan terhadap nilai budaya.

Begitulah hukum adat bekerja, norma dasarnya familier, aturannya sederhana, mudah dipahami, dan relevan dengan keseharian. Sering kali hal itu jauh lebih efektif daripada prosedur birokrasi hukum modern yang kaku.

Eugen Ehrlich (1862–1922), ahli hukum Austria, melalui teori living law-nya, mengingatkan bahwa pusat perkembangan hukum tidak semata-mata berada dalam legislasi, ilmu hukum, atau putusan pengadilan, tetapi justru dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Hukum yang benar-benar bekerja adalah hukum yang hidup, dipraktikkan, dan ditaati dalam keseharian.

Barangkali konsep Falia (Pamali) dalam tradisi lisan masyarakat Muna lahir dari situ. Sebuah hukum (adat) tidak tertulis yang mengandung prinsip “larangan atau pantangan” untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, penggunaan bahasa, gerak tubuh, ekspresi emosi, hubungan antar manusia, bahkan hubungan manusia dengan alam semesta.

Falia bukan sekadar pantangan atau pamali biasa, bisa dibilang, ia seperti manifestasi living law. Seperti sebuah inner order, tata tertib internal yang telah hidup jauh sebelum negara hadir dengan hukum positifnya.

Menariknya, penyampaian falia sering dibungkus dalam cerita mistis, pelanggaran terhadap suatu falia dipercaya dapat mendatangkan kutukan, kesialan, atau malapetaka.

Jika dilihat sekilas, narasi semacam itu mungkin tampak tidak rasional. Tetapi dalam perspektif antropologi hukum, kita tidak berhenti pada bentuk ceritanya, yang lebih penting adalah fungsi sosial di baliknya.

Bagus Mulyadi menjelaskan bahwa secara epistemologis narasi semacam itu dipahami sebagai konsep logika mistika, cerita rakyat atau mitos digunakan sebagai instrumen untuk menggerakkan tindakan praktis yang sesungguhnya memiliki tujuan rasional. Mitos menjadi bahasa budaya untuk menyampaikan aturan dan alasan mengapa sebuah tindakan harus atau tidak boleh dilakukan.

Corak mistis dalam falia seperti memberikan legitimasi spiritual terhadap suatu norma adat. Larangan yang pada awalnya mungkin hanya bersifat praktis, berubah menjadi kewajiban moral yang dianggap sakral. Orang mematuhinya bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena percaya bahwa pelanggaran dapat mengganggu keseimbangan kehidupan.

Di sinilah falia memiliki dimensi pedagogis yang penting. Ia tidak hanya mengatakan “jangan lakukan itu”, tetapi secara perlahan membentuk cara masyarakat Muna berpikir, bersikap, dan menempatkan diri dalam kehidupan bersama.

Falia mengajarkan pengendalian diri sekaligus pengendalian sosial. Ia mencegah seseorang berperilaku buruk, melanggar norma adat maupun agama, dan melakukan tindakan yang dapat merusak hubungan sosial atau lingkungan. Falia akhirnya ikut membentuk kepribadian dan moral manusia Muna.


Prinsipnya sederhana, kepentingan individu tidak boleh merusak kepentingan bersama.

Misalnya, larangan menebang pohon di kawasan tertentu, dikemas dengan narasi "pohon itu berpenunggu". Padahal kawasan tersebut sebenarnya daerah resapan air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Di balik narasi sakral tersebut terdapat rasionalitas ekologis yang sangat kuat.

Kepatuhan terhadap falia lahir dari kesadaran. Ia ditaati bukan karena setiap pelanggaran akan berakhir di pengadilan, melainkan karena masyarakat percaya bahwa norma itu penting bagi keselamatan diri, keluarga, komunitas, bahkan keseimbangan alam.

Sanksinya mungkin tidak berbentuk penjara atau denda, tetapi rasa malu, celaan sosial, ketakutan spiritual, atau keyakinan akan datangnya akibat buruk. Menariknya, hal ini ternyata terbukti dapat menjadi mekanisme kontrol yang sangat efektif.

Falia menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus hadir dalam bentuk pasal dan ayat. Sebelum negara membangun pengadilan, kepolisian, dan birokrasi hukum, masyarakat telah memiliki mekanisme sendiri untuk membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang baik dan mana yang buruk, serta mana yang membawa harmoni dan mana yang mengancam keseimbangan.

Dalam konteks itulah falia layak dibaca sebagai manifestasi living law masyarakat Muna, sebuah hukum yang mungkin tidak tertulis dalam lembaran negara, tetapi telah lama terpatri dalam ingatan, kesadaran, dan perilaku masyarakat.

Penulis: La Said Sabiq
Masyarakat Muna

Referensi:

  • Eugen Ehrlich. Grundlegung der Soziologie des Rechts (Fundamental Principles of the Sociology of Law, 1913), Duncker & Humblot.
  • La Taena, Ader Laepe, La Ode Ali Basri, La Miliha, Asrun Lio, I Ketut Suardika. “Tradition of "Falia" Local Wisdom as Cultural Capital in the Formation of Magnanimity of Muna Society” (2017). Journal of Sustainable Development, Vol. 10, No. 5; 2017 - Canadian Center of Science and Education.
  • Bagus Mulyadi, Tanggung Jawab Intelektual Mereka yang Terdidik, ‪ Podcast Malaka Projectid ft. ‪Ferry Irwandi, 2025.

https://www.obokuinstitute.com/

Di tengah budaya komunikasi yang semakin lugas, serba cepat, dan kadang kehilangan empati, masyarakat Muna[1] mewariskan sebuah tradisi bertutur yang unik, bagaimana menyampaikan kebenaran tanpa melukai, menegur tanpa mempermalukan, dan berbeda pendapat tanpa merusak hubungan. Tradisi itu dikenal dengan Kapalenda.

Kapalenda seperti strategi komunikasi yang lahir dari kesadaran bahwa setiap ucapan memiliki dampak sosial. Karena itu, pesan tidak selalu disampaikan secara terus terang. Kritik dibungkus dengan perumpamaan, nasihat disampaikan melalui petuah, sementara teguran diucapkan dengan bahasa yang tetap menjaga perasaan orang lain.

Dalam kajian modern, cara seperti ini dikenal sebagai eufemisme, yakni penggunaan ungkapan yang lebih halus untuk menggantikan kata-kata yang berpotensi menyinggung, menyakitkan, atau mempermalukan orang lain.

Namun Kapalenda sesungguhnya melampaui pengertian itu. Jika eufemisme dipahami sebagai strategi berbahasa, Kapalenda terasa lebih pada strategi membangun hubungan sosial melalui komunikasi. Jauh sebelum istilah eufemisme diperkenalkan dalam dunia akademik, masyarakat Muna telah mempraktikkan nilai yang serupa dalam kehidupan sehari-hari.

Ada sebuah ungkapan yang pernah diucapkan oleh antropolog Amerika, Edward Twitchell Hall, "Sebagian besar makna berada pada konteks, bukan pada kata-kata yang diucapkan".

Ungkapan  ini, barangkali tepat untuk menggambarkan tradisi Kapalenda dalam pola komunikasi masyarakat Muna. Bagi Hall, komunikasi bukan sekadar rangkaian kata yang terdengar. Makna sering kali tersembunyi di balik situasi, ekspresi, dan pengalaman budaya yang dimiliki bersama.

Apa yang tidak diucapkan, kerap sama pentingnya dengan apa yang diucapkan. Pandangan itu seolah telah lama hidup dalam cara masyarakat Muna berkomunikasi.

Berbicara, bagi orang Muna bukan hanya soal menyampaikan maksud, tetapi juga soal menjaga martabat orang yang mendengar. Kritik tidak diarahkan untuk merendahkan, teguran tidak dimaksudkan untuk mempermalukan. Bahkan ketika harus menyampaikan sesuatu yang pahit, cara penyampaiannya tetap dijaga agar tidak melukai kehormatan lawan bicara.

Tradisi seperti ini menunjukkan bahwa bahasa selalu hidup di dalam kebudayaan. Pilihan kata tidak pernah berdiri sendiri, melainkan membawa nilai, norma, dan cara pandang masyarakat yang menggunakannya. Masyarakat Muna memahami bahwa hubungan antar manusia jauh lebih berharga daripada sekadar memenangkan perdebatan.


Saya teringat teori politeness yang diungkapkan Penelope Brown dan Stephen C. Levinson. Menurut mereka, setiap individu memiliki kebutuhan untuk mempertahankan face, citra diri atau kehormatan yang ingin dihargai oleh orang lain. Oleh karena itu, manusia cenderung menggunakan berbagai strategi kesantunan agar pesan yang disampaikan tidak menjadi ancaman terhadap harga diri lawan bicara (face-threatening acts).

Percakapan harusnya tidak hanya memindahkan informasi, tetapi juga menjadi ruang untuk mempertahankan martabat diri sekaligus menghormati martabat orang lain (face-work). Dari sisi ini, Kapalenda dapat dipahami sebagai bentuk face-work yang telah lama mengakar dalam budaya masyarakat Muna.

Dalam budaya berkonteks tinggi, makna komunikasi tidak semata-mata terletak pada kata-kata yang diucapkan, melainkan dibangun melalui konteks budaya, hubungan sosial, pengetahuan bersama, serta norma yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, memahami Kapalenda tidak cukup hanya dengan memahami kalimat yang diucapkan, tetapi juga harus memahami nilai budaya yang melatarbelakanginya.

Meski demikian, sebagaimana setiap nilai budaya, Kapalenda juga memiliki batas. Kesantunan tidak boleh berubah menjadi kepura-puraan, dan kelembutan tidak boleh dijadikan alasan untuk menyembunyikan kebenaran. Sebab ketika kejujuran dikorbankan demi kenyamanan, komunikasi kehilangan fungsi moralnya.

Di tengah ruang publik yang semakin dipenuhi ujaran keras, saling menyalahkan, dan keinginan untuk selalu memenangkan perdebatan, Kapalenda menawarkan pelajaran yang unik. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan komunikasi tidak hanya diukur dari sampainya sebuah pesan, tetapi juga dari tetap terpeliharanya hubungan antar manusia setelah percakapan berakhir.

Pada akhirnya, dalam etika komunikasi, kata-kata memang dapat menyampaikan pesan, tetapi hanya kebijaksanaan yang mampu menjaga martabat manusia.

Penulis: La Said Sabiq
Masyarakat Muna

Literatur:

  • Penelope Brown, & Stephen C. Levinson (1987). Politeness: Some Universals in Language Usage. Cambridge: Cambridge University Press, (dalam: https://books.google.co.id/books/).
  • Maulid (2012). Tradisi Lisan Kagaa Dalam Masyarakat Muna di Sulawesi Tenggara, Perubahan dan Keberlanjutannya, (Tesis Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Program Studi Ilmu Susastra Peminatan Budaya Pertunjukan, Universitas Indonesia).
  • [1] Daerah Tingkat II atau Kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia, dengan Ibu kota Raha. Memiliki luas wilayah 2.057,69 km² atau ± 205.769 ha.
https://www.profitableratecpmnetwork.com/w91fvdmmz?key=3f01fabbe34d4c573d51ea8981b9cdf5