https://www.obokuinstitute.com/

Terkadang, keteraturan sosial suatu komunitas masyarakat justru terbentuk lebih kuat melalui tradisi ketimbang hukum tertulis negara. Tradisi lahir, tumbuh, dan berkembang dari rahim masyarakat itu sendiri, karena itu, menaatinya bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk penghormatan terhadap nilai budaya.

Begitulah hukum adat bekerja, norma dasarnya familier, aturannya sederhana, mudah dipahami, dan relevan dengan keseharian. Sering kali hal itu jauh lebih efektif daripada prosedur birokrasi hukum modern yang kaku.

Eugen Ehrlich (1862–1922), ahli hukum Austria, melalui teori living law-nya, mengingatkan bahwa pusat perkembangan hukum tidak semata-mata berada dalam legislasi, ilmu hukum, atau putusan pengadilan, tetapi justru dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Hukum yang benar-benar bekerja adalah hukum yang hidup, dipraktikkan, dan ditaati dalam keseharian.

Barangkali konsep Falia (Pamali) dalam tradisi lisan masyarakat Muna lahir dari situ. Sebuah hukum (adat) tidak tertulis yang mengandung prinsip “larangan atau pantangan” untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, penggunaan bahasa, gerak tubuh, ekspresi emosi, hubungan antar manusia, bahkan hubungan manusia dengan alam semesta.

Falia bukan sekadar pantangan atau pamali biasa, bisa dibilang, ia seperti manifestasi living law. Seperti sebuah inner order, tata tertib internal yang telah hidup jauh sebelum negara hadir dengan hukum positifnya.

Menariknya, penyampaian falia sering dibungkus dalam cerita mistis, pelanggaran terhadap suatu falia dipercaya dapat mendatangkan kutukan, kesialan, atau malapetaka.

Jika dilihat sekilas, narasi semacam itu mungkin tampak tidak rasional. Tetapi dalam perspektif antropologi hukum, kita tidak berhenti pada bentuk ceritanya, yang lebih penting adalah fungsi sosial di baliknya.

Bagus Mulyadi menjelaskan bahwa secara epistemologis narasi semacam itu dipahami sebagai konsep logika mistika, cerita rakyat atau mitos digunakan sebagai instrumen untuk menggerakkan tindakan praktis yang sesungguhnya memiliki tujuan rasional. Mitos menjadi bahasa budaya untuk menyampaikan aturan dan alasan mengapa sebuah tindakan harus atau tidak boleh dilakukan.

Corak mistis dalam falia seperti memberikan legitimasi spiritual terhadap suatu norma adat. Larangan yang pada awalnya mungkin hanya bersifat praktis, berubah menjadi kewajiban moral yang dianggap sakral. Orang mematuhinya bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena percaya bahwa pelanggaran dapat mengganggu keseimbangan kehidupan.

Di sinilah falia memiliki dimensi pedagogis yang penting. Ia tidak hanya mengatakan “jangan lakukan itu”, tetapi secara perlahan membentuk cara masyarakat Muna berpikir, bersikap, dan menempatkan diri dalam kehidupan bersama.

Falia mengajarkan pengendalian diri sekaligus pengendalian sosial. Ia mencegah seseorang berperilaku buruk, melanggar norma adat maupun agama, dan melakukan tindakan yang dapat merusak hubungan sosial atau lingkungan. Falia akhirnya ikut membentuk kepribadian dan moral manusia Muna.


Prinsipnya sederhana, kepentingan individu tidak boleh merusak kepentingan bersama.

Misalnya, larangan menebang pohon di kawasan tertentu, dikemas dengan narasi "pohon itu berpenunggu". Padahal kawasan tersebut sebenarnya daerah resapan air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Di balik narasi sakral tersebut terdapat rasionalitas ekologis yang sangat kuat.

Kepatuhan terhadap falia lahir dari kesadaran. Ia ditaati bukan karena setiap pelanggaran akan berakhir di pengadilan, melainkan karena masyarakat percaya bahwa norma itu penting bagi keselamatan diri, keluarga, komunitas, bahkan keseimbangan alam.

Sanksinya mungkin tidak berbentuk penjara atau denda, tetapi rasa malu, celaan sosial, ketakutan spiritual, atau keyakinan akan datangnya akibat buruk. Menariknya, hal ini ternyata terbukti dapat menjadi mekanisme kontrol yang sangat efektif.

Falia menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus hadir dalam bentuk pasal dan ayat. Sebelum negara membangun pengadilan, kepolisian, dan birokrasi hukum, masyarakat telah memiliki mekanisme sendiri untuk membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang baik dan mana yang buruk, serta mana yang membawa harmoni dan mana yang mengancam keseimbangan.

Dalam konteks itulah falia layak dibaca sebagai manifestasi living law masyarakat Muna, sebuah hukum yang mungkin tidak tertulis dalam lembaran negara, tetapi telah lama terpatri dalam ingatan, kesadaran, dan perilaku masyarakat.

Penulis: La Said Sabiq
Masyarakat Muna

Referensi:

  • Eugen Ehrlich. Grundlegung der Soziologie des Rechts (Fundamental Principles of the Sociology of Law, 1913), Duncker & Humblot.
  • La Taena, Ader Laepe, La Ode Ali Basri, La Miliha, Asrun Lio, I Ketut Suardika. “Tradition of "Falia" Local Wisdom as Cultural Capital in the Formation of Magnanimity of Muna Society” (2017). Journal of Sustainable Development, Vol. 10, No. 5; 2017 - Canadian Center of Science and Education.
  • Bagus Mulyadi, Tanggung Jawab Intelektual Mereka yang Terdidik, ‪ Podcast Malaka Projectid ft. ‪Ferry Irwandi, 2025.

https://www.obokuinstitute.com/

Di tengah budaya komunikasi yang semakin lugas, serba cepat, dan kadang kehilangan empati, masyarakat Muna[1] mewariskan sebuah tradisi bertutur yang unik, bagaimana menyampaikan kebenaran tanpa melukai, menegur tanpa mempermalukan, dan berbeda pendapat tanpa merusak hubungan. Tradisi itu dikenal dengan Kapalenda.

Kapalenda seperti strategi komunikasi yang lahir dari kesadaran bahwa setiap ucapan memiliki dampak sosial. Karena itu, pesan tidak selalu disampaikan secara terus terang. Kritik dibungkus dengan perumpamaan, nasihat disampaikan melalui petuah, sementara teguran diucapkan dengan bahasa yang tetap menjaga perasaan orang lain.

Dalam kajian modern, cara seperti ini dikenal sebagai eufemisme, yakni penggunaan ungkapan yang lebih halus untuk menggantikan kata-kata yang berpotensi menyinggung, menyakitkan, atau mempermalukan orang lain.

Namun Kapalenda sesungguhnya melampaui pengertian itu. Jika eufemisme dipahami sebagai strategi berbahasa, Kapalenda terasa lebih pada strategi membangun hubungan sosial melalui komunikasi. Jauh sebelum istilah eufemisme diperkenalkan dalam dunia akademik, masyarakat Muna telah mempraktikkan nilai yang serupa dalam kehidupan sehari-hari.

Ada sebuah ungkapan yang pernah diucapkan oleh antropolog Amerika, Edward Twitchell Hall, "Sebagian besar makna berada pada konteks, bukan pada kata-kata yang diucapkan".

Ungkapan  ini, barangkali tepat untuk menggambarkan tradisi Kapalenda dalam pola komunikasi masyarakat Muna. Bagi Hall, komunikasi bukan sekadar rangkaian kata yang terdengar. Makna sering kali tersembunyi di balik situasi, ekspresi, dan pengalaman budaya yang dimiliki bersama.

Apa yang tidak diucapkan, kerap sama pentingnya dengan apa yang diucapkan. Pandangan itu seolah telah lama hidup dalam cara masyarakat Muna berkomunikasi.

Berbicara, bagi orang Muna bukan hanya soal menyampaikan maksud, tetapi juga soal menjaga martabat orang yang mendengar. Kritik tidak diarahkan untuk merendahkan, teguran tidak dimaksudkan untuk mempermalukan. Bahkan ketika harus menyampaikan sesuatu yang pahit, cara penyampaiannya tetap dijaga agar tidak melukai kehormatan lawan bicara.

Tradisi seperti ini menunjukkan bahwa bahasa selalu hidup di dalam kebudayaan. Pilihan kata tidak pernah berdiri sendiri, melainkan membawa nilai, norma, dan cara pandang masyarakat yang menggunakannya. Masyarakat Muna memahami bahwa hubungan antar manusia jauh lebih berharga daripada sekadar memenangkan perdebatan.


Saya teringat teori politeness yang diungkapkan Penelope Brown dan Stephen C. Levinson. Menurut mereka, setiap individu memiliki kebutuhan untuk mempertahankan face, citra diri atau kehormatan yang ingin dihargai oleh orang lain. Oleh karena itu, manusia cenderung menggunakan berbagai strategi kesantunan agar pesan yang disampaikan tidak menjadi ancaman terhadap harga diri lawan bicara (face-threatening acts).

Percakapan harusnya tidak hanya memindahkan informasi, tetapi juga menjadi ruang untuk mempertahankan martabat diri sekaligus menghormati martabat orang lain (face-work). Dari sisi ini, Kapalenda dapat dipahami sebagai bentuk face-work yang telah lama mengakar dalam budaya masyarakat Muna.

Dalam budaya berkonteks tinggi, makna komunikasi tidak semata-mata terletak pada kata-kata yang diucapkan, melainkan dibangun melalui konteks budaya, hubungan sosial, pengetahuan bersama, serta norma yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, memahami Kapalenda tidak cukup hanya dengan memahami kalimat yang diucapkan, tetapi juga harus memahami nilai budaya yang melatarbelakanginya.

Meski demikian, sebagaimana setiap nilai budaya, Kapalenda juga memiliki batas. Kesantunan tidak boleh berubah menjadi kepura-puraan, dan kelembutan tidak boleh dijadikan alasan untuk menyembunyikan kebenaran. Sebab ketika kejujuran dikorbankan demi kenyamanan, komunikasi kehilangan fungsi moralnya.

Di tengah ruang publik yang semakin dipenuhi ujaran keras, saling menyalahkan, dan keinginan untuk selalu memenangkan perdebatan, Kapalenda menawarkan pelajaran yang unik. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan komunikasi tidak hanya diukur dari sampainya sebuah pesan, tetapi juga dari tetap terpeliharanya hubungan antar manusia setelah percakapan berakhir.

Pada akhirnya, dalam etika komunikasi, kata-kata memang dapat menyampaikan pesan, tetapi hanya kebijaksanaan yang mampu menjaga martabat manusia.

Penulis: La Said Sabiq
Masyarakat Muna

Literatur:

  • Penelope Brown, & Stephen C. Levinson (1987). Politeness: Some Universals in Language Usage. Cambridge: Cambridge University Press, (dalam: https://books.google.co.id/books/).
  • Maulid (2012). Tradisi Lisan Kagaa Dalam Masyarakat Muna di Sulawesi Tenggara, Perubahan dan Keberlanjutannya, (Tesis Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Program Studi Ilmu Susastra Peminatan Budaya Pertunjukan, Universitas Indonesia).
  • [1] Daerah Tingkat II atau Kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia, dengan Ibu kota Raha. Memiliki luas wilayah 2.057,69 km² atau ± 205.769 ha.

Salah satu instrumen pengawasan paling strategis dan kuat yang dimiliki oleh DPRD dalam menjalankan fungsinya adalah Hak Angket. Sumber yuridisnya bisa dilacak pada Pasal 159 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 371 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Secara etimologis, kata “angket” berasal dari bahasa Prancis Kuno enquête, yang berakar pada kata kerja enquérir, yang berarti “menyelidiki”, “mengadakan penyelidikan”, atau “mencari keterangan”. Sedangkan Kata kerja enquérir berasal dari bahasa Latin inquaerere atau inquirere, yang tersusun dari inke dalam, terhadap; dan quaerere– mencari, menyelidiki, menanyakan. Sehingga Secara harfiah inquirere berarti “mencari dengan cara menyelidiki” atau “melakukan penyelidikan secara mendalam”.

Pada level Pemerintahan Pusat, isu konstitusionalitas ‘hak angket’ relevan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan dan mencegah tirani. Teori constitutional accountability juga menekankan bahwa legitimasi pemerintah tidak hanya diperoleh melalui pemilihan umum, tetapi juga melalui kesediaan pemerintah untuk diawasi oleh lembaga perwakilan rakyat (DPR).

Tetapi bagaimana jika konsep ‘angket’ diterapkan di level Pemerintahan Daerah yang secara teori berada dalam struktur kekuasaan pada rumpun yang sama (eksekutif)? Hak Angket berpotensi kehilangan justifikasi teoretisnya, sebab instrumen pengawasan idealnya bekerja antar cabang kekuasaan yang berbeda, bukan di dalam struktur kekuasaan yang sama.

Status ‘Hibrid’; Eksekutif yang Menjalankan Fungsi Legislatif

Sebagai negara kesatuan (Eenheidstaat), Indonesia mengadopsi pemisahan kekuasaan secara fungsional-vertikal berbentuk teritori (territorial division of power) di level pemerintahan daerah. Kekuasaan Daerah dipandang sebagai delegasi eksekutif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Berbeda dengan negara federal, Daerah tidak memiliki kedaulatan mandiri (shared sovereignty) melainkan hanya menerima delegasi wewenang dari Pemerintah Pusat, konsep sentralisasi menekankan kedaulatan tetap berada di tangan negara (pusat), termasuk sentralisasi kekuasaan legislatif yang hanya ada pada tingkat nasional melalui satu badan legislatif (DPR). DPRD hanya menjalankan fungsi pengaturan administratif untuk mengelola urusan rumah tangga daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

Karena pemerintah pusat adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, maka seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di daerah harus dimaknai sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif. Kekuasaan untuk membentuk peraturan yang ada di daerah hanyalah pendelegasian wewenang eksekutif dari pusat, kewenangan legislatif tidak pernah benar-benar dibagi ke daerah.

Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, berpendapat bahwa kewenangan DPRD saat membentuk peraturan hanya bersifat administratiefrechtelijke (hukum administratif) dan bukan staatrechtelijke (hukum tata negara). Anggota DPRD secara teoretis tidak dapat disebut sebagai “legislator” dalam arti yang sama dengan anggota DPR-RI karena tidak membentuk undang-undang (law-making).

Lebih lanjut, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Pemerintahan daerah (Kepala Daerah dan DPRD) dipandang sebagai subordinat atau perluasan dari ranah eksekutif pusat yang didesentralisasikan ke daerah. DPRD ditempatkan sebagai mitra kerja Kepala Daerah yang setara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat.

Bahkan jika menelisik catatan sejarah, Mahfud MD (2011) menjelaskan, sejak Dezentralitatie Wet 1903 era Kolonial, cikal bakal DPRD adalah Komite Nasional Daerah (KND) yang awalnya memang berfungsi sebagai pembantu pimpinan daerah, bukan badan perwakilan rakyat daerah.

Dengan demikian, DPRD sesungguhnya merupakan “Eksekutif yang menjalankan fungsi legislatif” untuk menjaga efektivitas pemerintahan di tingkat lokal tanpa membagi kedaulatan legislasi nasional. Penegasan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan DPRD sebagai “unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. DPRD menjadi “legislatif fungsional” yang bekerja di dalam koridor “eksekutif administratif”, ia berlaku ‘Hibrid’ dua sisi untuk kepentingan satu sisi yakni daulat rakyat.

Pertanyaan teoritis yang kemudian lahir, masihkah relevan jika satu rumpun cabang kekuasaan yang sama – sesama eksekutif- saling mengawasi satu sama lain dengan “meminjam fungsi” legislatif?

Relevansi Hak Angket

Banyak akademisi dan praktisi menilai posisi DPRD yang ambivalen antara eksekutif dan legislatif menyebabkan kebingungan teoretis dan melemahkan efektivitas pengawasan.

Secara faktual-yuridis, Lembaga DPRD dipilih langsung oleh rakyat, sehingga hakikatnya harus dipandang sebagai artikulator aspirasi yang legitimasinya berasal dari daulat rakyat langsung. DPRD seharusnya tidak disebut sebagai delegasi kekuasaan eksekutif pusat. DPRD harus ditempatkan sebagai lembaga independent dan bukan sebagai organ pendukung (supporting organ) birokrasi.

Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya hak angket, melainkan pada ketidak jelasan identitas kelembagaan DPRD. Selama DPRD tetap diposisikan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sekaligus dibebani fungsi pengawasan terhadap kepala daerah, maka hak angket akan selalu menyisakan paradoks konstitusional.

Fungsi DPRD tersedia secara normatif, tetapi diperdebatkan secara teoretis. Karena itu, yang perlu direkonstruksi bukanlah hak angketnya, melainkan desain kelembagaan DPRD agar selaras dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances dalam negara hukum demokratis.

Posisi DPRD harus dipandang sebagai pengawas eksternal yang kritis berdasarkan pemisahan kekuasaan yang tegas. DPRD harus dilihat sebagai lembaga independen dengan kontrol terpisah guna menghindari kolaborasi negatif sebagai akibat ketiadaan tekanan kompetitif (pressure to be competitive).

Model ini pernah diterapkan melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 di mana DPRD diposisikan sebagai Badan Legislatif Daerah yang sangat dominan (legislative heavy). Pengawasannya bersifat oposisional dan hierarkis ke bawah, bukan sebagai kemitraan sejajar.

Rekonstruksi organ DPRD harusnya dikembalikan sebagai lembaga legislatif daerah murni, sehingga kerancuan identitas “legislatif fungsional” di dalam “eksekutif administratif” dapat diakhiri. Dengan begitu tugas-tugas pengawasan terhadap “organ lain rumpun eksekutif” bisa dijalankan lebih efektif tanpa perlu terhambat oleh statusnya sebagai “rekan kerja” atau “mitra”.

Penulis: La Said Sabiq
Lawyer - Advocate, Receiver & Administrator for Bankruptcy di Kantor Hukum Sabiq & Co. Law & Business Consultant


Menjelaskan atau memberitahukan tentang apa yang disangkakan atau didakwakan kepada Terdakwa dalam bahasa yang dimengerti adalah salah satu prinsip utama fair trial atau peradilan yang adil. Begitulah perintah Pasal 58 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Konsep Fair trial ini bukan perkara sepeleh, ia prinsip kemanusiaan dan perlindungan hak asasi. Sejarah peradilan memang lahir dari situ, terinspirasi dari prinsip Habeas Corpus Act yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia, terutama kemerdekaan.

Bahkan secara filosofis, peradilan pidana sebenarnya bukan untuk memproses pelaku tindak pidana, tapi sebagai instrumen untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan sewenang-wenang negara kepada warganegaranya.

Pandangan itui bukan tanpa alasan, penegakan hukum dalam ranah pidana, disadari atau tidak, akan banyak mengekang hak asasi manusia. Belum tentu bersalah, tapi sudah dapat dilakukan upaya paksa, disita, digeledah, disadap, rekening diblokir, bahkan dapat ditahan dan/atau ditangkap.

Tapi begitulah hukum pidana, sifat kerjanya ketat, keras dan apa adanya, seruan postulat lex scripta, lex certa, lex sticta.

Selain hal itu, ada hal lain yang prinsipiil dalam fair trial, yakni pertimbangan hukum dalam putusan hakim yang harus memuat alasan “memberatkan dan meringankan”.

Itu juga perintah hukum acara, tegas, bahkan jika dalam suatu putusan tidak memuat hal "memberatkan dan meringankan" tersebut, maka putusan bisa batal demi hukum, dianggap tidak pernah ada, tidak sah sejak awal (null and void), dan pastinya tidak mengikat.

Dalam konteks pertimbangan hakim "memberatkan dan meringankan", salah satu template-nya adalah "sikap sopan". Bagian ini tidak ujuk-ujuk ada dalam kesimpulan putusan. Ia lahir dari penilaian hakim selama proses persidangan, pula tidak dibuat begitu saja, ia berdasar dan beralasan hukum.

Jika kita membaca putusan perkara pidana, tidak ada satu pun putusan yang tidak memuat "perilaku sopan" ini, bahkan kadang ia ditafsir a contrario, menjadi salah satu alasan pemberat ketika terdakwa tidak berlaku sopan atau tidak kooperatif selama pemeriksaan.

Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan beberapa pedoman yang relevan, Pertama, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan, pada Pasal 13 ayat (1) menyatakan, dalam menjatuhkan pidana, hakim harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat baik dan jahat terdakwa. Sikap sopan terdakwa selama persidangan dapat dianggap sebagai indikasi sifat baik yang meringankan hukuman.

Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Meskipun SEMA ini secara khusus mengatur pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan, prinsip-prinsip yang diatur di dalamnya menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, termasuk sikap dan perilaku terdakwa selama persidangan.

Ketiga, Yurisprudensi Mahkamah Agung. Ada banyak putusan Mahkamah Agung telah mempertimbangkan sikap sopan terdakwa sebagai faktor yang meringankan hukuman. Misalnya, dalam Putusan Nomor 2658 K/PID.SUS/2015, hakim menyebut bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan sebagai alasan meringankan. Demikian pula dalam Putusan Nomor 115 PK/PID.SUS/2017, sikap sopan terdakwa dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan pidana.

Selain itu, jika memerhatikan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sikap terdakwa di persidangan dapat dinilai berdasarkan keterangan terdakwa, yang merupakan salah satu alat bukti yang sah. Sehingga jika terdakwa bersikap sopan, ini dapat menjadi fakta yang dipertimbangkan hakim sebagai faktor non-substantif yang meringankan.

Atau tafsir yang lebih luas, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Relevansinya, Dalam prinsip peradilan yang adil, sikap terdakwa, termasuk kesopanan, dapat dihargai sebagai bagian dari upaya mencerminkan penghormatan terhadap sistem hukum.

Sekali lagi, Hakim diwajibkan untuk memberikan pertimbangan yang jelas dan lengkap terkait fakta dan keadaan yang relevan dalam perkara, termasuk hal-hal yang memberatkan atau meringankan terdakwa.

Begitulah perintah Pasal 197 KUHAP, jika tidak, putusan tersebut null and void. Sehingga seharusnya, seluruh pertimbangan yang ada dalam putusan selalu memiliki dasar hukum.

Jadi alangkah baiknya jika kita membaca seluruh isi putusan/pertimbangan hakim dan tidak melakukan judge secara parsial. Sikap itu juga merupakan cerminan kita dalam menghormati sistem hukum, bukan terbawa arus framing media.
Jangan berat sebelah dan bersikap objektiflah. Banyak pula putusan hakim yang melanggar postulat lex scripta, lex certa, lex sticta demi menegakkan keadilan subtantif-restoratif (jika tidak ingin dibilang 'mengikuti framing media' - viral justice).

Putusan Barada E misalnya, 'si penembak' dipuja-puji, hakim yang mengadili disanjung luar biasa. Jauh dari caci-maki. Padalah, jika merujuk pada sifat penegakan hukum pidana, bahasa sederhananya, tidak akan terbukti tindak pidana "Pembunuhan Berencana" jika Barada E tidak menekan pelatuk senjata. Tindakan itu yang menggenapkan unsur pidana "merampas nyawa orang lain; menyebabkan hilangnya nyawa korban".

***

Saya kembali teringat kalimat menarik dari Oliver Wendell “The life of the Law has not been logic, It has been experience”. Hukum tidak sebatas logika, melainkan lebih kepada pengalaman.

Melihat hukum tidak hanya sebatas hukum itu sendiri, melainkan kepada tujuan sosial yang ingin dicapai. Hukum tidak hanya bersifat tekstual dan menyerah pada permasalahan prosedural semata, melainkan melampaui dokumen hukum, termasuk etika.

Hanya saja, saya penganut garis keras asas Res Judicata Pro Veritate Habetur (suatu perkara yang telah diputus oleh pengadilan dianggap benar), sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan lain.

Penulis: La Said Sabiq
Advocate, Receiver & Administrator for Bankruptcy, Legal, Political & Business Consultant at ID & Co. Law Firm
https://www.profitableratecpmnetwork.com/w91fvdmmz?key=3f01fabbe34d4c573d51ea8981b9cdf5